Lima Nakes Kimia Farma yang Berstatus Tersangka Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas Akhirnya Dipecat

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin (tengah) dan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto (kanan) menunjukkan barang bukti alat rapid test antigen bekas saat pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus penggunaan alat tes antigen bekas yang ada di Bandara Kualanami membuat Menteri BUMN dan pihak Kimia Farma geram.

Kimia Farma akhirnya melakukan pemecatan terhadap 5 oknum nakes yang kini berstatus tersangka.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," tulis manajemen Kimiar Farma, Jumat (30/4/2021).

Selain itu, Kimia Farma juga mendukung penuh pihak berwenang untuk menangani kasus tersebut dan memberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," tulis manajemen.

Atas terjadinya kasus tersebut, Kimia Farma berencana melakukan evaluasi internal dan melakukan penguatan standard operating procedure (SOP).

"Ini untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," tulis manajemen.

Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. (TRIBUN MEDAN / HO)

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta kepada jajarannya untuk menindaklanjuti temuan penggunaan antigen bekas dan meminta oknum yang terlibat kasus tersebut dipecat.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Mantan bos Inter Milan itu pun langsung meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” tuturnya.

Baca: Kasus Alat Tes Antigen Bekas Mengkhawatirkan, Erick Thohir Minta Semua Oknum Dipecat

Baca: POPULER Nasional: Kementerian BUMN Awasi PT Kimia Farma - Kronologi Pengungkapan Antigen Bekas

“Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tambahnya.

Tindakan di Kualanamu, lanjut Erick, jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.

Ia menegaskan, tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN.

“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ucapnya.

Keuangan Kimia Farma

Mengutip laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kimia Farma (Persero) Tbk meraup laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk sebesar Rp 17,63 miliar pada 2020.

Sementara setahun sebelumnya atau di 2019, Kimia Farma mengalami kerugian sebesar Rp 12,72 miliar.

Dikutip dari Kontan, emiten berkode KAEF ini mencetak hasil penjualan neto yang meningkat 6,38 persen (yoy) menjadi Rp 10 triliun pada tahun 2020.

Di tahun 2019, KAEF membukukan penjualan neto senilai Rp 9,40 triliun. KAEF memperoleh penjualan hasil produksi entitas sebesar Rp 3,65 triliun pada tahun lalu.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Angka ini terdiri atas penjualan obat generik sebesar Rp 2 triliun, obat ethical, lisensi, dan narkotika sebesar Rp 697,82 miliar, obat over the counter (OTC) dan kosmetik sebesar Rp 592,34 miliar, bahan baku sebesar Rp 311 miliar, serta Pil KB, alat kesehatan, dan lain-lain sebesar Rp 49,05 miliar.

Sementara, penjualan KAEF dari hasil produksi pihak ketiga berjumlah sebesar Rp 6,34 triliun pada tahun lalu.

Nilai ini terdiri atas penjualan obat ethical sebesar Rp 2,52 triliun, obat OTC sebesar Rp 1,54 triliun, alat kesehatan, jasa klinik, laboratorium klinik, dan lain-lain sebesar Rp 1,69 triliun, serta obat generik sebesar Rp 584,04 miliar.

Kimia Farma mencatatkan beban pokok penjualan sebesar Rp 6,34 triliun pada tahun 2020 atau naik 7,64 persen (yoy) dibandingkan realisasi di tahun 2019 sebesar Rp 5,89 triliun.

Beban usaha KAEF meningkat 3,42 persen (yoy) dari Rp 3,21 triliun di tahun 2019 menjadi Rp 3,32 triliun di tahun 2020.

Baca: Dukung Polisi Usut Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas, Kimia Farma Lakukan Investigasi

Baca: Kementerian BUMN Diminta Awasi PT Kimia Farma dalam Penyelidikan Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas

Perusahaan ini juga mengalami peningkatan pendapatan lain-lain 53,37 persen (yoy) dari Rp 215,28 miliar di tahun 2019 menjadi Rp 330,18 miliar di tahun 2020.

Pun demikian dengan rugi selisih kurs mata uang asing emiten tersebut yang naik 63,96 persen (yoy) dari Rp 5,05 miliar di tahun 2019 menjadi Rp 8,28 miliar di tahun 2020.

Pada akhir 2020, KAEF memiliki total aset senilai Rp 17,56 triliun atau turun 4,30 persen (yoy) dibandingkan total aset perusahaan di tahun sebelumnya sebesar Rp 18,35 triliun.

KAEF memiliki total liabilitas sebesar Rp 10,45 triliun pada tahun 2020 sedangkan ekuitas perusahaan ini berjumlah Rp 7,10 triliun.

Baca artikel lain mengenai kasus alat antigen bekas di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer