Kimia Farma akhirnya melakukan pemecatan terhadap 5 oknum nakes yang kini berstatus tersangka.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," tulis manajemen Kimiar Farma, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, Kimia Farma juga mendukung penuh pihak berwenang untuk menangani kasus tersebut dan memberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," tulis manajemen.
Atas terjadinya kasus tersebut, Kimia Farma berencana melakukan evaluasi internal dan melakukan penguatan standard operating procedure (SOP).
"Ini untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," tulis manajemen.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta kepada jajarannya untuk menindaklanjuti temuan penggunaan antigen bekas dan meminta oknum yang terlibat kasus tersebut dipecat.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Mantan bos Inter Milan itu pun langsung meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” tuturnya.
Baca: Kasus Alat Tes Antigen Bekas Mengkhawatirkan, Erick Thohir Minta Semua Oknum Dipecat
Baca: POPULER Nasional: Kementerian BUMN Awasi PT Kimia Farma - Kronologi Pengungkapan Antigen Bekas
“Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tambahnya.
Tindakan di Kualanamu, lanjut Erick, jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.
Ia menegaskan, tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN.
“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ucapnya.
Mengutip laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kimia Farma (Persero) Tbk meraup laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk sebesar Rp 17,63 miliar pada 2020.
Sementara setahun sebelumnya atau di 2019, Kimia Farma mengalami kerugian sebesar Rp 12,72 miliar.
Dikutip dari Kontan, emiten berkode KAEF ini mencetak hasil penjualan neto yang meningkat 6,38 persen (yoy) menjadi Rp 10 triliun pada tahun 2020.