Melansir Tribunnews.com, satu di antara tersangka yang berinisial S diketahui merupakan pensiunan di Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Empat tersangka tersebut yakni berinisial S dan W, yang semula mengaku sebagai petugas bandara.
Kemudian ada JD, WNI yang baru pulang dari India, serta GC yang menjadi tersangka baru kemarin.
"Memang Saudara S yang mengatur, mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Yusri mengatakan, polisi memang menemukan kartu pas Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada S dan RW.
"Tahu seluk-beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pass-nya termasuk anaknya sendiri, si RW, sama bisa ada kartu pas keluar masuk bandara kita dalami," ungkap Yusri.
Yusri berujar, sebelumnya pihaknya telah menetapkan JD, S, dan RW sebagai tersangka kasus tersebut.
"Sekarang bertambah, inisial GC," kata Yusri.
Baca: Baru Dilantik Jadi Menteri Investasi, Bahlil Ditarget Presiden Dapat Investasi Rp 900 Triliun
Menurutnya, GC merupakan satu komplotan dengan tersangkan S dan RW.
Diketahui, GC berperan meloloskan JD untuk masuk ke Indonesia tanpa melewati karantina.
"Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini. Dari Rp6,5 juta dari JD, Saudara GC dapat Rp4 juta bagian," sebut Yusri.
Yusri pun menjelaskan tahapan proses karantina bagi warga negara yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
"Jadi di tahapan pertama pengecekan soal administrasi kesehatan, imigrasi. Kemudian ditentukan karantina kalau dia negatif atau nonreaktif, kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes," sebut dia.
Tahap kedua, kata Yusri, yakni mengantar ke hotel rujukan.
Menurut Yusri, pada tahap inilah GC mulai berperan.
“GC berperan memasukkan data diri tersangka JD ke hotel rujukan,” katanya.
Baca: Akui Memanipulasi Voting, Sutradara Idol School Mnet Terancam Dipenjara Selama 1 Tahun 6 Bulan
Seperti diberitakan, JD merupakan WNI yang baru pulang dari India. Sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, warga Indonesia yang baru datang dari India wajib karantina selama 14 hari.
Namun, tersangka GC hanya memasukkan data diri JD ke hotel tersebut, dan seolah-olah JD melakukan karantina.
"Setelah dia (GC, red) dapat Rp 4juta dari orangnya, JD ini bisa langsung pulang," ujar Yusri.