Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung.
Diberitakan sebelumnya, pegawai cucu perusahaan Kimia Farma, yakni PT Kimia Farma Diagnostika, diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas di lokasi pelayanan tes di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
"Evaluasi yang dilakukan Kimia Farma harus dikawal oleh Kementerian BUMN. Harus terang dan jelas, karena mungkin saja ini tidak hanya terjadi di Bandara Kualanamu," kata Martin, Kamis (29/4/2021).
Martin juga mengingatkan Kementerian BUMN agar bergerak cepat dalam melakukan evaluasi, sebelum dampak dari kasus ini semakin melebar.
"Kementerian BUMN merupakan bagian dari negara yang terlibat langsung dalam penanggulangan Pandemi Covid-19. Pada siapa lagi kita harus percaya jika bukan pada negara? Di sini lah letak seriusnya masalah itu," paparnya.
Baca: Kimia Farma
Baca: PT Kimia Farma Keluarkan Pers Rilis Terkait Kasus Dugaan Penggunaan Alat Rapid Test Bekas
Menurut Martin, kasus tersebut dapat mengganggu upaya perbaikan perusahaan pelat merah, yang sedang dan terus diupayakan oleh Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI.
"Kelakuan oknum-oknum Kimia Farma Diagnostik di Kualanamu, telah mencederai semua kerja baik yang dilakukan Kementerian BUMN," kata Martin.
Menurutnya, apa yang dilakukan pegawai Kimia Farma merupakan tindakan keji, bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
Pasalnya, saat seluruh dunia masih berjuang melawan Covid-19, ada orang yang tega melakukan tindakan yang justru berpotensi menyebarkan virus Covid-19, bahkah dapat membunuh banyak orang.
"Kasus ini harus diusut tuntas. Sejak kapan dilakukan, dan siapa saja pelakunya. Mereka harus diberi hukuman berat, karena ini dapat mengakibatkan public distrust atau ketidakpercayaan publik kepada BUMN," paparnya.
Baca: Kasus Dugaan Pemakaian Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu, Kimia Farma : Kami Tindak Tegas
"BUMN itu seharusnya menjadi lembaga yang terpercaya dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19," sambungnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona (Covid-19).
PT Kimia Farma Tbk. melalui cucu usahanya, PT Kimia Farma Diagnostik, saat ini melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum, dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu.
Petugas tersebut diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen tersebut.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test tersebut.
Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adil Fadhilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika.
“Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.
Terungkapnya kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Medan menggegerkan banyak pihak.
Hal itu mengundang rasa jijik lantaran alat bekas yang dipakai oleh seseorang masuk ke mulut dan hidung orang lainnya.
Sebagaimana diketahui, petugas rapid test menggunakan alat yang ujungnya berupa kapas untuk mengecek cairan atau liur masyarakat
Kapas tersebut kemudian masuk ke dalam hidung dan mulut peserta rapid.
Atas tindakan tersebut, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta aparat yang berwenang untuk secara tegas mempidanakan siapa saja yang terlibat.
"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit, Rabu (28/4/2021).
Alwi menegaskan bahwa Dinkes Sumut tidak menerbitkan izin penyelenggaraan rapid test antigen Bandara KNIA.
"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," katanya.
Alwi mengaku telah menginstruksikan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.
Alwi menguraikan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan rapid test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya.
"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut," sambungnya.
Alwi kembali menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut.
Namun, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut.
(Tribunnewswiki.com/Niken/Putradi Pamungkas, Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)
Baca: Akui Jadi Dalang di Balik Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim: Khilaf, Saya Sangat Jahat
Baca: Sosok Lily Sofia, Perempuan yang Check In Hotel Bersama Pria yang Diduga Adalah Munarman
SIMAK ARTIKEL VIRAL LAINNYA DI SINI