Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa, (28/4/2021), sore.
Polisi menduga tempat itu digunakan untuk melakukan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas.
Saat ditemui, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Hadi mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan soal penyalahgunaan alat kesehatan.
"Jadi benar Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu."
"Penindakan dilakukan kemarin sore. Ada beberapa orang yang diminta keterangan. Saat ini tim penyidik sedang mendalami," kata Hadi saat ditemui di Polda Sumut pada Rabu (28/4/2021).
Dalam penindakan tersebut polisi menangkap lima orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid test antigen tersebut termasuk petugas medis.
Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatra Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid test antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.
Baca: Puluhan Ribu Pekerja Migran Pulang ke Indonesia, Pemerintah Siapkan Karantina dan Swab
Baca: Wisatawan Masuk Jogja Wajib Rapid Tes Antigen, 3 Perbatasan Diperketat Antisipasi Lonjakan Covid-19
"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Salah satunya itu," kata Hadi.
Hingga saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut soal motif para pelaku.
"Dugaan ke arah situ (motif) semuanya didalami oleh penyidik. Nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti disampaikan," kata Kombes Hadi.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid test antigen di Bandara KNIA.
Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.
Berangkat dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.05 WIB pada Selasa, (27/4/2021), kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.
Selanjutnya petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.