Sidang lanjutan tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang hari ini merupakan lanjutan sidang Kamis (22/4/2021) kemarin, yang ditunda karena keterbatasan waktu.
Kata Alex, untuk sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Menginterupsi Jaksa saat Sidang, Rizieq Shihab Tak Terima Dituding Keluyuran
Baca: Bima Arya Mengaku Dapat Informasi Keberadaan Rizieq Shihab di RS Ummi dari Panggilan Misterius
"Senin, 26 April 2021 untuk (agenda) pemeriksaan masih saksi dari Jaksa Penuntut Umum," tuturnya saat dikonfirmasi.
Kendati begitu Alex tidak memerinci berapa banyak saksi yang nantinya akan dihadirkan JPU untuk persidangan hari ini.
Diketahui, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.
Diketahui untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
Baca: [Hoaks] Eks Anggota FPI Akan Bunuh Diri Massal jika Habib Rizieq Tidak Dibebaskan
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Baca: Rizieq Shihab Salahkan Mahfud MD soal Kerumunan Penjemputannya, Menko Polhukam Angkat Suara
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sedangkan perkara kedua teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca seputar persidangan Habib Rizieq di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini, PN Jakarta Timur Kembali Gelar Sidang Habib Rizieq Kasus Kerumunan Massa