Pembunuhan ini dilakukan oleh JPK. Sementara korbannya adalah PIC.
Pembunuhan ini terjadi pada Senin, (19/4/2021), di indekos Jalan Gayungan VII Surabaya.
Namun, JPK kemudian ditangkap polisi tidak lama setelah jasad PIC ditemukan warga pada Kamis, (22/4/2021), malam.
JPK juga sempat mengelak saat dimintai keterangan.
Namun, dirinya tak bisa mengelak saat polisi menunjukkan bukti dan saksi.
JPK dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
JPK mengaku sakit hati karena istrinya menghina dirinya yang tidak bekerja.
Hal tersebut disampaikan JPK di di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/4/2021).
"Saya sakit hati karena terus dihina, karena enggak kerja," kata JPK.
Ia mengaku spontan saja membunuh istrinya.
"Saya spontan saja, saya emosi," kata dia.
JPK juga sempat meminta tolong kepada tetangganya untuk membuang jasad korban di tanah lapang dekat Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya setelah istrinya tewas.
"Saya cuma minta tolong, tidak saya bayar," ujar JPK.
Baca: Fakta Sang Suami Bunuh Istri Hamil 5 bulan, Sempat Tidur Bersama Mayat di Surabaya.
Baca: Dapat Bisikan Gaib, Pria Ini Bunuh dan Lakukan Hal Keji pada Jenazah Ibunya Selama 2 Minggu
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian.
JPK membunuh istrinya karena sakit hati.
Ini karena JPK menganggap sang istri tidak menghargainya sebagai suami.
Korban diketahui kerap menyuruh pelaku dengan kata-kata tidak pantas hingga akhirnya terjadilah peristiwa berdarah tersebut.
"Akumulasi kekesalan, istrinya punya penghasilan tetap melebihi suaminya, nah, suaminya hanya pekerja serabutan," papar dia.
Tersangka mengaku membunuh korban dengan mendekap mulut PIC dengan bantal.