Dirinya mengaku tak berpikir panjang soal konten TikTok yang dibuatnya itu.
Bahkan ia tak bermaksud melakukan pelecehan saat mengunggah video tersebut ke media sosial.
Setelah konten miliknya itu viral, Kevin Samuel Marpaung itu pun langsung meminta maaf.
“Saya saat membuat video tersebut tidak berpikir panjang dan berhati-hati,” ujar Kevin dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (22/4/2021) siang.
Ia mengaku tak berpikir dampak yang terjadi secara jangka panjang atas video tersebut.
Kevin mengaku tak bermaksud untuk membuat video mesum.
“Saya minta maaf karena tidak hati-hati untuk membuat video tersebut, dan tujuan saya tidak sama sekali tidak ada terpikirkan untuk saya untuk melakukan hal-hal yang seperti kaka bilang itu (tindakan mesum),” ujar Kevin.
Baca: Simak Penjelasan Dokter Mengenai Kondisi Ibu Hamil yang Boleh dan Tak Boleh Puasa Ramadhan
Kevin meminta maaf terhadap Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dokter di seluruh Indonesia, almamater tempatnya kuliah dulu, keluarga, dan rekan-rekannya.
Kevin berjanji akan menjalankan tugasnya sebagai dokter lebih baik lagi ke depannya.
Atas kelakuannya, Kevin mengaku siap menerima konsekuensi yang setimpal.
"Saya bersedia menerima konsekuensi yang diberikan yang sesuai dengan perbuatan saya, dan untuk kedepannya saya akan menjaga nama baik profesi saya," tambah Kevin.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan menyatakan, konten TikTok "pembukaan persalinan" yang diunggah dr Kevin Samuel termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang.
Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan M Yadi Permana mengatakan, pihaknya sudah menggelar sidang dan menjatuhkan sanksi atas tindakan yang dilakukan Kevin.
Baca: Bukan Lagi Perkasa, Dokter Sebut Pria yang Kuat Berhubungan hingga 2 Jam sebagai Problem Seksual
"Proses perjalanan sidang dan terakhir 21 April yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak mengulangi lagi karena kejadian tersebut sudah masuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," kata Yadi yang disiarkan akun resmi Instagram IDI Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Yadi menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada Kevin sesuai dengan pelanggarannya, yaitu sanksi kategori satu dan dua yang terukur selama 6 bulan.
Kronologi Sebelumnya diberitakan, Sabtu (17/4/2021), sosial media seperti TikTok, Twitter, dan Instagram ramai membahas tenaga kesehatan (nakes) yang dianggap melecehkan perempuan, khususnya wanita hamil.
Pembahasan ini bermula dari beredarnya konten TikTok dari akun @dr.kepinsamuelmpg pada Sabtu.