Ia disangkakan pasal penistaan agama Islam.
Setelah jadi tersangka, Jozeph Paul Zhang juga masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri.
Diketahui, ia merupakan seorang Youtuber yang memiliki subscribers sebanyak 53,6 ribu.
Adapun total video yang telah diupload di kanal Youtubenya sebanyak 595 video.
Jozeph pertama kali mengupload video di Youtube yakni pada 8 Oktober 2009, sedangkan video teranyarnya diupload pada 18 April 2021.
Untuk video yang berbuntut panjang, yakni Puasa Lalim Islam sudah tak ditemukan lagi di kanal Youtube milik Jozeph.
Hal ini sesuai pernyataan Jubir Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi.
“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan take down atau pemutusan akses pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujar Dedy Permadi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung di Channel Youtube Kominfo, Selasa (20/4/2021).
"Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan," tambah Dedy.
Adapun Dedy menambahkan, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca: Kominfo Takedown 20 Video Jozeph Paul Zhang, Termasuk Konten yang Mengaku Nabi ke-26
Baca: Polri Bakal Segera Terbitkan DPO untuk Jozeph Paul Zhang, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan asas extrateritorial di mana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia," tambahnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital," tandas Dedy.
Jozeph Paul Zhang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
Adapun nama Jozeph Paul Zhang adalah nama yang ia pakai di akun YouTube-nya.
Di profil akun YouTube-nya, Jozeph Paul Zhang menuliskan dirinya sebagai apologet Kristen.
Ia juga mengaku sebagai Founder of The FIRM Foundation (Indonesia) and Hagios Apologetic Centre (Europe)