Tokoh Masyarakat di Madura Tewas Dibacok Hanya Gara-gara Bunyi Klakson di Jalan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pelaku pembunuhan tokoh masyarakat saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (20/4/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang tokoh masyarakat bernama Suliman meninggal dibunuh hanya gara-gara bunyi klakson motor.

Suliman yang merupakan saudara Kepala Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, ini dibunuh oleh 3 orang, seperti dilansir dari Tribun Madura.

Hingga saat ini satu orang pelaku sudah tertangkap.

Sementara dua lainnya jadi DPO masih dalam pengejaran polisi.

Satu pelaku yang tertangkap adalah Haryanto (32).

Pembunuhan Suliman ini bermula dari bunyi insiden di jalan.

Yakni berawal dari bunyi klakson saat kedua pihak bersalipan di jalan desa setempat.

Saat itu, tersangka bersama ke dua rekannya melintas di Jalan Dusun Manju Timur Desa Paopale Laok dengan mengendarai mobil Toyota Avanza merah nopol M 1714 HE.

Sementara korban mengendarai Yamah RX-KING hitam dengan nopol M 3428 PA.

Baca: Polisi Dibacok Pria di Binjai, Padahal hanya Ingin Melerai Cekcok Mulut, Pelaku Kini Diamankan

FOTO: Ilustrasi celurit (Unsplash - engin akyurt @enginakyurt)

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz.

"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban diklakson, namun tidak mau minggir," kata dia.

Setelah insiden klakson tersebut, kedua belah pihak terlibat cekcok.

Baca: Seorang Adik di Madura Bacok Kakak sampai Tewas Gara-gara Sakit Hati oleh Kata-kata Korban

"Setelah itu korban malah ngomel-ngomel terhadap sejumlah orang di dalam mobil tersebut," imbuh AKBP Abdul Hafidz.

Pelaku Haryanto berhenti dan meminta maaf mengetahui hal tersebut.

Namun, korban justru menantang Haryanto untuk berduel.

Haryanto yang tak terima ditantang korban lantas mengambil celurit di dalam mobilnya.

"Di situlah terjadi upaya pengeroyokan bersama rekannya yang berada di dalam mobil hingga korban meninggal di lokasi," paparnya.

Hingga terjadilah aksi pembacokan yang membuat nyawa Suliman melayang.

Suliman mendapatkan luka bacok di bagian punggung dan badan bagian depan.

Abdul Hafidz mengatakan, tersangka disangkakan pasal pasal 338 Subs pasal 170 ayat 2 ke 3 e, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)

Artikel ini telah tayang di Tribun Madura dengan judul Aksi Pembunuhan Tokoh Masyarakat Madura Berawal Bunyi Klakson, Korban Sempat Tantang Pelaku Berduel



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer