Hal tersebut diungkapkan oleh polisi saat giat rilis kasus narkoba yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Dalam giat rilis tersebut, Rio Reifan turut dihadirkan.
Polisi mengungkap telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram yang ditemukan di tas Rio.
"Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,21 gram di tas RR (Rio Reifan) Pengakuan RR dan SH, dia habis pakai barang itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (21/4/2021).
Saat polisi melakukan penggeladahan di kediaman Rio, datang sebuah pesanan narkoba yang diantar ojek online ke kediaman Rio.
"Kiriman barang terbungkus plastik hitam rapat. Ketika dibuka, ditemukan kotak sabun yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram netto," ucap Yusri.
Baca: Dituduh Jadi Informan Polisi dalam Penangkapan Rio Reifan, Henny Mona Laporkan Balik Mantan Suaminya
Baca: Sosok Rio Reifan, Pesinetron yang Empat Kali Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Polisi menerima pengakuan Rio, bahwa barang bukti itu adalah benar pesanan dari mantan suami Henny Mona.
Sabu seberat 1 gram tersebut dipesan SH atas perintah dari Rio.
"Kemudian polisi mengamankan alat hisap dan barang buktinya di kediaman Rio," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, Yusri meyebut Rio Reifan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114, jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal enam tahun maksimal 20 tahun," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015.
Rio ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.
Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.
Baca: Rio Reifan Kembali Ditangkap Gara-gara Kasus Narkoba, Ini Keempat Kalinya
Baca: Sandy Tumiwa Tuntut Ganti Rugi Rio Reifan Sebesar Rp 10 Milyar
Kemudian dipenjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019.
Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.