Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Adapun agenda sidang Juliari Batubara ialah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sidang pertama, untuk membacakan dakwaan,” kata pengacara Juliari, Maqdir Ismail seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Juliari Batubaran merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako covid-19.
Baca: Buntut Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang, Seorang Satpam yang Terekam Video Kena Pecat
Baca: Sejarah RA Kartini Tokoh Emansipasi Wanita Indonesia dan Hari Peringatannya
Ia didakwa bersama dengan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Ia diduga memerintahkan untuk memungut Rp10 ribu per paket bansos dari total anggaran Rp6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April—November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket.
Total pengadaan paket sembako tersebut adalah 22,8 juta paket.
Dalam perkara tersebut, Juliari Batubara dan Adi Wahyono dikenakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca: Berkaca dari Singapura, Agus Rahardjo Minta Pemerintah Miskinkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Baca: Kominfo Takedown 20 Video Jozeph Paul Zhang, Termasuk Konten yang Mengaku Nabi ke-26
Sementara itu, Matheus Joko Santoso dikenakan dakwaan kumulatif dan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Harry Van Sidabukke, terdakwa penyuap eks Mensos Juliari Batubara.
Menurut JPU Ikhsan Fernandi, Harry belum memberikan keterangan yang signifikan terkait perbuatan dan peran pihak lain dalam korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca: Diisukan Jadi Mendikbud Gantikan Nadiem Makarim, Abdul Muti : Saya Tak Mau Berandai-Andai
Baca: Pro Kontra Vaksin Nusantara, Ini Tanggapan Presiden Jokowi: Saya Dukung Riset
"Penuntut umum berkesimpulan status justice collaborator belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," ujar Ikhsan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).
JPU juga belum melihat kesediaan Harry membongkar pelaku tindak pidana korupsi lain atau perkara yang lebih besar.
Selain itu, Harry juga belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa yang berbeda.
"Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap," tutur dia.
Simak berita lainnya mengenai korupsi bansos di sini