Mantan Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Bansos Covid-19 Hari Ini

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P. Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai pperasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kemensos.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Eks Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang perdana kasus bantuan sosial (bansos) covid-19 pada hari ini, Rabu (21/4/2021).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Adapun agenda sidang Juliari Batubara ialah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sidang pertama, untuk membacakan dakwaan,” kata pengacara Juliari, Maqdir Ismail seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Juliari Batubaran merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako covid-19.

Baca: Buntut Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang, Seorang Satpam yang Terekam Video Kena Pecat

Baca: Sejarah RA Kartini Tokoh Emansipasi Wanita Indonesia dan Hari Peringatannya

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia didakwa bersama dengan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Ia diduga memerintahkan untuk memungut Rp10 ribu per paket bansos dari total anggaran Rp6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April—November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket.

Total pengadaan paket sembako tersebut adalah 22,8 juta paket.

Dalam perkara tersebut, Juliari Batubara dan Adi Wahyono dikenakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca: Berkaca dari Singapura, Agus Rahardjo Minta Pemerintah Miskinkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Baca: Kominfo Takedown 20 Video Jozeph Paul Zhang, Termasuk Konten yang Mengaku Nabi ke-26

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sementara itu, Matheus Joko Santoso dikenakan dakwaan kumulatif dan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Harry Van Sidabukke, terdakwa penyuap eks Mensos Juliari Batubara.

Menurut JPU Ikhsan Fernandi, Harry belum memberikan keterangan yang signifikan terkait perbuatan dan peran pihak lain dalam korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca: Diisukan Jadi Mendikbud Gantikan Nadiem Makarim, Abdul Muti : Saya Tak Mau Berandai-Andai

Baca: Pro Kontra Vaksin Nusantara, Ini Tanggapan Presiden Jokowi: Saya Dukung Riset

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. (Tribunnews/Herudin)

"Penuntut umum berkesimpulan status justice collaborator belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," ujar Ikhsan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).

JPU juga belum melihat kesediaan Harry membongkar pelaku tindak pidana korupsi lain atau perkara yang lebih besar.

Selain itu, Harry juga belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa yang berbeda.

"Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap," tutur dia.

Simak berita lainnya mengenai korupsi bansos di sini

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com/Tatang Guritno/Irfan Kamil)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer