Didakwa Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara, Suami Nindy Ayunda Mengaku Tak Keberatan

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Nindy Ayunda saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021) siang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dakwaan pasal berlapis terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api diterima oleh Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.

Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pria 32 tahun itu didakwa atas tiga pasal yang membuatnya terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau psikotropika (ancaman) maksimal 12 tahun, sedangkan senjata api kan 20 tahun," ujar Purnama Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Baca: Kronologi Penangkapan Suami Nindy Ayunda Atas Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba

Pasal yang disangkakan pada Askara terkait dengan kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika.

Pada kasus narkoba yang menjeratnya, Askara didakwa Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau), dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021) ((KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO))

Masih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, Askara didakwa atas Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk dakwaan ketiga, Askara didakwa pasal dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sidang Askara akan dilanjutkan kembali 26 April 2021 dengan agenda pembacaan saksi dari JPU.

Baca: Suami Nindy Ayunda Ditangkap Terkait Narkoba, Hasil Tes Urine Positif Amphetamin

"Sementara tadi dimuka persidangan disampaikan 3 (saksi), sementara ini masih saksi penangkap. Nanti ada saksi sipil juga," bebernya.

Tak Ajukan Eksepsi

Askara Parasady Harsono tak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Padahal, suami dari Nindy Ayunda itu didakwa pasal berlapis yaitu terkait dugaan kepemilikaan narkoba, penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu kuasa hukum Askara menuturkan pihaknya tak akan melakukan eksepsi.

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Hervan D Merukh kuasa hukum Askara Parasady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Hal senada juga diutarakan oleh Askara saat majelis hakim bertanya langsung padanya melalui panggilan video.

"Saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum," ucap Askara Parassady.

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021) siang. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Baca: Suami Nindy Ayunda Bukan Hanya Memiliki Narkotika, Polisi Temukan Senjata Saat Geledah Rumah

Happy Five di Tas Gucci Milik Askara

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2021), disebutkan satu klip narkoba jenis happy five ditemukan dalam tas merek Gucci milik Askara Parasady Harsono.

Pada dakwaan yang dibacakan JPU 2 Purnama Sofyan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi ada transaksi narkoba.

Transaksi narkoba itu terjadi di Jalan Karyawan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kemudian pada 7 Januari 2021, jajaran Satres Narkoba mendatangi tempat tersebut.

Baca: Suami Nindy Ayunda, Askara Harsono Terancam 5 tahun Penjara, Atas Kasus Kepemilikan Narkoba

Mereka mendapati Askara sesuai ciri-ciri informasi yang diterima.

Saat digeledah, Askara bersikap kooperatif.

Dia tidak menampik informasi tersebut dan menyerahkan satu klip berisi pecahan happy five dari kantong celana sebelah kirinya.

Pecahan happy five itu disebut sudah dipakai Askara.

"Selain itu disita juga satu butir happy five yang disimpan di tas selempang hitam merek Gucci yang sebelumnya disimpan terdakwa di lemari tas kamar terdakwa," kata Purnama saat sidang.

Kedua happy five itu ditemukan dengan berat nominal kurang dari satu gram.

Askara mengakui kedua barang haram itu miliknya.

Setelah itu, dia digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan menjalani tes urin.

Hasil tes urine ditemukan bahwa Askara terbukti konsumsi zat narkotika Metilendioksi metamfetamina (MDMA) atau ekstasi.

Atas temuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di kantor Askara di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggeledarah itu ditemukan di atas meja terdakwa satu alat hisab sabu berupa satu pipet kaca.

Pria yang tengah menjalani proses cerai dengan Nindy Ayunda itu mengaku kepada polisi bahwa alat hisab sabu itu miliknya.

"Terhadap barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa alat itu adalah miliknya yang dipakai untuk hisab sabu," seperti dikutip dari dakwaan kepada Askara.

Kasus seputar suami Nindy Ayunda bisa anda akses di sini

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Nindy Ayunda Sidang Kasus Narkoba dan Kasus Senjata Api, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca selengkapnya tentang Askara Parasady Harsono di sini



Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer