Pria yang mengaku Nabi ke-26 itu diduga berada di luar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman.
Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.
Sementara itu, terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube, Polri telah menerima banyak laporan polis yang memprotes video tersebut.
Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.
Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.
Baca: Sosok Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Jadi Nabi Ke-26, Tak Takut Dilaporkan kepada Polisi
Baca: Arsul Sani Desak Polri Usut Kasus Jozeph Paul Zhang, Minta Paspornya Dicabut lalu Ditangkap
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Rusdi memaparkan bahwa penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.
Hal tersebut menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.
"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," ujar Rusdi.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.
Sebuah video dari YouTuber Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 menimbulkan banyak kecaman dari banyak pihak.
Salah satu yang mengecam video yang berjudul 'Puasa Lalim Islam' adalah Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Madia Hukum (PMH), Muannas Alaidid.
Baca: Buru Pelaku Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang ke Luar Negeri, Polisi Gandeng Interpol
Baca: Viral Pria Ngaku Nabi ke-26, MUI Yakin YouTuber Jozeph Paul Zhang Segera Ditangkap Polisi
Melalui cuitannya di Twitter, Muannas mengecam pembuat video tersebut dan berjajnji akan mengejar orang dalam video tersebut.
"Demi Alllah saya sendiri yang akan kejar Anda," cuit Muannas Alaidid yang diunggah pada Sabtu, 17 April 2021.
Muannas menyebut sudah ada yang melaporkan Jozeph Paul Paul Zhang ke polisi.
"Sudah dilaporkan resmi di Bareskrim dan Polda Metrio Jaya," katanya, Minggu 018/4/2021 malam, dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui Jozeph sedang tidak berada di Indonesia, ia disebut tinggal di Jerman.
Walau begitu, Muannas meyakini bahwa Polri tetap mampu menciduk Jozeph.
"WNI (Warga Negara Indonesia) yang terlibat atau diduga melakukan tindak pidana meski berada di luar negeri tetap bisa dihukum."
"Saya yakin kepolisian Indonesia bisa melakukan itu dengan berkordinasi kepada kepolisian setempat dan berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkap Muannas.
Baca lengkap soal pria mengaku nabi ke-26 di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jozeph Paul Zhang Bakal Ditetapkan Sebagai Buron"