Polri Bakal Segera Terbitkan DPO untuk Jozeph Paul Zhang, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Jozeph Paul Zhang

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polri akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

Pria yang mengaku Nabi ke-26 itu diduga berada di luar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman.

Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Sementara itu, terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube, Polri telah menerima banyak laporan polis yang memprotes video tersebut.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.

Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

YouTuber Jozeph Paul Zhang (Youtube Jozeph Paul Zhang)

Baca: Sosok Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Jadi Nabi Ke-26, Tak Takut Dilaporkan kepada Polisi

Baca: Arsul Sani Desak Polri Usut Kasus Jozeph Paul Zhang, Minta Paspornya Dicabut lalu Ditangkap

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Rusdi memaparkan bahwa penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.

Hal tersebut menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," ujar Rusdi.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Muannas Alaidid: Demi Allah Saya Akan Kejar Anda

Sebuah video dari YouTuber Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 menimbulkan banyak kecaman dari banyak pihak.

Salah satu yang mengecam video yang berjudul 'Puasa Lalim Islam' adalah Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Madia Hukum (PMH), Muannas Alaidid.

Baca: Buru Pelaku Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang ke Luar Negeri, Polisi Gandeng Interpol

Baca: Viral Pria Ngaku Nabi ke-26, MUI Yakin YouTuber Jozeph Paul Zhang Segera Ditangkap Polisi

Melalui cuitannya di Twitter, Muannas mengecam pembuat video tersebut dan berjajnji akan mengejar orang dalam video tersebut.

"Demi Alllah saya sendiri yang akan kejar Anda," cuit Muannas Alaidid yang diunggah pada Sabtu, 17 April 2021.

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer