Kali ini larangan mudik disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui konferensi pers pada Senin (19/4/21).
Yaqut menilai bahwa mudik itu paling banter hukumnya sunnah, sedangkan menjaga kesehatan diri, kesehatan keluarga dan lingkungan itu wajib.
"Jangan sampai hal yang wajib itu di gugurkan oleh yang sunnah" ujarnya.
Baca: Nekat Colong Start Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Siap-siap Dikarantina di Tempat Ini Selama 5 Hari
Yaqut menambahkan bahwasanya, larangan mudik ini semata-mata untuk melindungi diri kita dan seluruh warga negara dari penularan Covid-19.
Tak hanya itu, Ia juga menyoroti tradisi malam takbiran Idul Fitri yang biasa dilakukan oleh masyarakat Islam di Indonesia.
Menurutnya, malam takbiran nanti jangan mengadakan takbir keliling dijalan raya.
Hal ini Ia khawatirkan akan menimbulkan kerumunan seperti halnya yang terjadi di sejumlah daerah yang mana bisa berakibat pada penularan Covid-19.
"Maka silakan lakukan takbiran di masjid atau musala, itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala tersebut" pungkasnya.
Baca: Demi Cegah Pemudik, 14 Titik Penyekatan Disiapkan oleh Polda Jateng
Sebelumnya diberitakan bahwa larangan serupa telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi pada Jumat (16/4/21) lalu.
Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui beberapa pertimbangan.
Pertama, naiknya kasus Covid-19 pada saat libur Idul Fitri 2020 lalu.
Baca: Simak Daftar Kendaraan yang Masih Boleh Melintas saat Mudik 2021, Angkutan Logistik Boleh Lewat
Tercatat terdapat kenaikan mencapai 93 persen kasus harian dan 66 persen jumlah kematian tiap minggunya.
Kedua, lonjakan kedua terjadi pada saat libur panjang periode 20-23 Agustus 2020.
Pada saat itu tercatat kasus harian meningkat sampai 119 persen dan kasus kematian mencapai 57 persen.
Ketiga, lonjakan ketiga terjadi pada saat libur panjang 28 Oktober - 1 November 2020.
Baca: Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Poin Pertimbangannya
Tercatat jumlah kasus harian yang terpapar Covid-19 mencapai 95 persen dan kasus kematian perminggu nya mencapai 75 persen.
Keempat, lonjakan keempat terjadi pada saat libur akhir tahun, yakni pada tanggal 24 Desember 2020 - 03 Januari 2021.
Tercatat jumlah kasus harian yang terpapar Covid-19 mencapai 78 persen dan kasus kematian perminggu nya mencapai 46 persen.
Selain itu, pertimbangan yang Jokowi ambil ialah saat ini kasus Covid-19 sudah mulai turun, sehingga kita diminta untuk membantu menjaga tren tersebut agar tetap turun.
Terhitung sejak 5 Februari - 15 April 2021 jumlah tren kasus menurun dari 176.672 turun menjadi 108.032 kasus.
Baca: Ini Rincian Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Ketentuan dan Penindakannya
"Oleh karena itu kita harus betul-betul menjaga bersama momentum yang sangat baik," ucapnya.
"Untuk itulah pada lebaran 2021 ini pemerintah memutuskan untuk melarang mudik untuk, ASN, TNI dan Polri, Pegawai BUMN, Karyawan Swasta dan seluruh masyarakat" tegasnya.
Sebagai presiden, dirinya mengerti jika kita semua rindu sanak saudara apalagi di lebaran nanti.
Akan tetapi, kata dia, mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman.
"Mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita dan juga diri kita sendiri." jelasnya.
Informasi seputar mudik bisa anda baca di sini