Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi, Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Terancam 2 Tahun Penjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka JT saat dihadirkan dalam gelar perkara terkait kasus penganiayaan seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS,Sabtu (17/4/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Palembang berinisial JT telah ditangkap polisi pada Jumat (16/4/2021) malam.

JT kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal aksinya yang viral di media sosial.

Kemudian pada Sabtu (17/4/2021), JT ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminial (Satreskim) Polrestabes Palembang.

Akibat perbuatannya terhadap korban CRS, JT disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).

Ivan mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban karena emosi melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut.

JT langsung menampar dan menendang korban sampai tersungkur.

Tangkapan layar video saat perawat dipukuli ayah pasien di RS Siloam. (Istimewa)

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti.

"Barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil begitu juga dengan rekaman CCTV," ujarnya.
JT ditangkap di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 21.00 wIB.

Saat ditangkap, tersangka tak melawan.

Petugas pun langsung membawa pelaku ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa.

"Mungkin karena tersangka sudah tahu terlibat apa, jadi dia langsung ikut saat dijemput," kata Ivan, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Penganiaya Perawat di RS Siloam Minta Maaf: Saya Emosi Sesaat dan Kelelahan

Baca: Pernyataan Resmi RS Siloam soal Kasus Penganiayaan terhadap Perawatnya oleh Keluarga Pasien

Sebelumnya, seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Palembang, Sumatera Selatan harus mengalami luka lebam di bagian wajah setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien.

Seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang menderita luka lebam setelah dianiaya keluarga pasien.

Video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diupload akun Instagram @perawat_peduli_palembang

Dalam video berdurasi 35 detik itu, terlihat korban CRS diselamatkan rekan perawat lain. Sementara, beberapa perawat lain menahan pelaku JT.

"Mungkin karena tersangka sudah tahu terlibat apa, jadi dia langsung ikut saat dijemput," kata Ivan.

Sebelumnya, seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Palembang, Sumatera Selatan harus mengalami luka lebam di bagian wajah setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien.

Seorang perawat di RS Siloam Palembang diduga dipukul keluarga pasien. Pelaku pemukulan ialah yang berbaju merah dan memakai topi putih. (Istimewa)

Seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang menderita luka lebam setelah dianiaya keluarga pasien.

Video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diupload akun Instagram @perawat_peduli_palembang

Dalam video berdurasi 35 detik itu, terlihat korban CRS diselamatkan rekan perawat lain. Sementara, beberapa perawat lain menahan pelaku JT.

Sebelumnya, berdasar hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.

Korban dikabarkan mengalami trauma.

Baca: Kronologi Penganiayaan Perawat di RS Siloam, Korban Ditampar hingga Diminta Sujud Minta Maaf

Baca: Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditangkap Polisi, Menunduk dan Diam Seribu Bahasa

"Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang Komisaris Polisi M Abdullah.

Dirinya memastikan akan segera memeriksa terduga pelaku yang diketahui berinisial JT.

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah.

Baca artikel lain mengenai penganiayaan perawat RS Siloam di sini.

(Tribunnewswiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer