Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Poin Pertimbangannya

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi saat memaparkan kondisi ekonomi Indonesia, Jumat (26/2/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan secara langsung terkait larangan mudik lebaran tahun 2021, pada Jumat (16/4/21). 

Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui beberapa pertimbangan.

Pertama, naiknya kasus Covid-19 pada saat libur Idul Fitri 2020 lalu. 

Tercatat terdapat kenaikan mencapai 93 persen kasus harian dan 66 persen jumlah kematian tiap minggunya. 

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. (Tribunnews/Herudin)

 Baca: Larangan Mudik 2021 Ini, Pemerintah Siap Halau Balik Warga yang Nekat Pulang Kampung

Baca: Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021, Polisi Tegaskan Travel Gelap Dikenai Pasal Pelanggaran

Kedua, lonjakan kedua terjadi pada saat libur panjang periode 20-23 Agustus 2020. 

Pada saat itu tercatat kasus harian meningkat sampai 119 persen dan kasus kematian mencapai 57 persen. 

Ketiga, lonjakan ketiga terjadi pada saat libur panjang 28 Oktober - 1 November 2020.

Tercatat jumlah kasus harian yang terpapar Covid-19 mencapai 95 persen dan kasus kematian perminggu nya mencapai 75 persen.

Larangan mudik lebaran 2021 juga diterapkan bagi moda transportasi udara (Shutterstock)

 Baca: Bos Sriwijaya Air Angkat Bicara Soal Larangan Mudik Lebaran 2021

Keempat, lonjakan keempat terjadi pada saat libur akhir tahun, yakni pada tanggal 24 Desember 2020 - 03 Januari 2021.

Tercatat jumlah kasus harian yang terpapar Covid-19 mencapai 78 persen dan kasus kematian perminggu nya mencapai 46 persen.

Selain itu, pertimbangan yang Jokowi ambil ialah saat ini kasus Covid-19 sudah mulai turun, sehingga kita diminta untuk membantu menjaga tren tersebut agar tetap turun.

Terhitung sejak 5 Februari - 15 April 2021 jumlah tren kasus menurun dari 176.672 turun menjadi 108.032 kasus.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

 Baca: Simak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Berlaku 6-17 Mei 2021

"Oleh karena itu kita harus betul-betul menjaga bersama momentum yang sangat baik," ucapnya. 

"Untuk itulah pada lebaran 2021 ini pemerintah memutuskan untuk melarang mudik untuk, ASN, TNI dan Polri, Pegawai BUMN, Karyawan Swasta dan seluruh masyarakat" tegasnya. 

Sebagai presiden, dirinya mengerti jika kita semua rindu sanak saudara apalagi di lebaran nanti.

Baca: Profil Arief Muhammad, Surati Jokowi Soal Larangan Mudik, Minta Fakir Kuota dan Jodoh Dijamin

Akan tetapi, kata dia, mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman. 

"Mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita dan juga diri kita sendiri." jelasnya. 

Informasi seputar larangan mudik tahun 2021 bisa di akses di sini

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)

 



Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer