Masyarakat yang bepergian ke luar kota harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk atau SIKM sebagai persyaratan.
SIKM ini diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan mengenai SIKM ini terkait dengan larangan mudik pada 6—17 Mei 2021.
Namun, ada pengecualian dalam larangan ini. Kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik tetap diperbolehkan bepergian.
Keperluan mendesak itu di antaranya bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadan dan Idulfitri 2021 wajib memiliki cetakan surat izin tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Baca: Polisi Beri Lampu Hijau untuk Masyarakat yang Mau Mudik, Harus Sebelum 6 Mei 2021
Berikut cara mendapatkan SIKM mudik Lebaran 2021, dikutip dari SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri
Cara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Pegawai swasta
Cara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta adalah dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Pekerja sektor informal
Cara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal adalah dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Masyarakat non-pekerja
Cara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja adalah dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca: Demi Cegah Pemudik, 14 Titik Penyekatan Disiapkan oleh Polda Jateng
Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:
- Berlaku secara individual.
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Sementara itu, pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, yakni termasuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Mengutip laman resmi Kemenhub, dalam aturannya, angkutan yang dilarang saat mudik lebaran 2021 adalah sebagai berikut.
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
- Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus
- Kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Kendati demikian, ada alat transportasi yang masih boleh melakukan perjalanan, seperti angkutan barang dan logistik.
Selain itu, ada juga kendaraan lain yang tetap diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.
1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:
- Perjalanan dinas,
- Bekerja,
- Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:
- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,
- Kunjungan keluarga yang sakit,
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,
- Pelayanan kesehatan yang darurat.
3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:
- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,
- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
- Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi,
- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Kendaraan yang Masih Boleh Melintas saat Mudik 2021, Ada Angkutan Logistik dan Mobil Jenazah dan Kontan.co.id dengan judul "Cara dapat surat izin perjalanan atau SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021"
Lihat selengkpnya terkait Mudik di sini