Pemuda yang berasal dari Kutai Timur itu nekat merekam tetangganya saat sedang mandi.
Ia pun telah mengoleksi 51 video mesum di dalam ponselnya.
Menurut penuturannya kepada polisi, ia melakukan aksi bejat itu setelah memanjat plafon rumah tetangganya.
Tabiat cabul pemuda akhirnya ketahuan ketika korban curiga melihat plafon kamar mandi rumahnya.
Korban yang didampingi suaminya bergegas melabrak si pemuda yang tertangkap basah sedang merekam.
Sang suami pun langsung merampas ponsel pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Yang mengejutkan, pelaku menyimpan 51 video aktivitas ibu dan anak gadisnya sedang mandi.
Pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Korban segera melaporkan pelaku ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kutim pada Sabtu (10/4/2021) malam.
Tak lama, pelaku pun langsung diamankan oleh kepolisian.
Paman korban, KI mengatakan, agar kasus pencabulan ini diproses dan pelaku mendapatkan ganjaran yang sesuai.
Kuasa hukum korban, Felly Lung mempercayakan sepenuhnya kepada Polres Kutim selaku penegak hukum.
"Semoga bisa diusut tuntas setelah kami lakukan pendampingan ke keluarga korban dan memastikan trauma healing kepada korban," ujarnya.
Saat ini, korban mendapat pengawasan dari pihak Dinas Sosial Kutai Timur beserta Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
Baca: Video Becak Motor Bergoyang Viral di Media Sosial, Tukang Becak Diduga Mesum
Baca: Pergoki Pasangan Remaja Berbuat Mesum, Kakek di Sumbawa Malah Minta Imbalan, Ikut Rudapaksa Korban
Hal ini untuk memastikan trauma healing atau penyembuhan trauma pada korban.
Pihak Sat Reskrim Polres Kutim turut melakukan pendampingan pemeriksaan guna melindungi korban secara psikologis.
Seorang pelaku mesum asal Magetan Jawa Timur memaksa seorang ibu yang sudah berumur untuk melakukan video call saat sedang mandi.
Hal tersebut terjadi saat keduanya berkenalan di Facebook pada 2014 lalu.
Korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial ET.
ET sendiri sebagai IRT telah bersuami dan memiliki anak.
Sedangkan pelaku adalah DY (45), seorang pria lulusan SMP.
Dalam pengakuaannya yang tertuang di putusan pengadilan, ET dan DY memiliki pengakuan berbeda atas status hubungan mereka.
ET mengaku hanya pernah bertemu satu kali dengan DY dan melakukan swafoto bersama.
Sedangkan DY mengaku bahwa ET berselingkuh dengannya, bahkan pernah berhubungan intim.
Sekitar April 2020, DY mulai melakukan teror kepada ET lantaran tidak mau diajak berhubungan intim.
DY menelepon ET dengan video call dan ingin melihat ET mandi tanpa busana alias telanjang.
ET sebenarnya menolak permintaan DY tersebut.
Tetapi DY mengancam akan datang ke rumahnya.
DY juga bilang ke suami ET bahwa dia pernah berhubungan intim dengan si ibu rumah tangga.
Lantaran diancam, ET terpaksa menuruti keinginan DY untuk melihat dirinya mandi.
Rupanya DY menangkap layar video call selama ET mandi.
Baca: Kronologi Wanita Pemandu Karaoke Terbunuh, Dilindas Truk lalu Disetubuhi karena Pergoki Pacar Mesum
Baca: Viral Kemunculan Video Mesum Baru di Parakan 01, Warganet Banjiri Komentar Kok Langganan
Setelah video call ditutup, DY mengirimkan hasil tangkapan layar tersebut kepada ET.
ET menjadi marah dan meminta agar DY menghapus foto-foto tersebut.
Namun, DY menolak menghapus foto-foto tersebut sehingga membuat ET tambah murka.
ET lalu mem-block kontak WhatsApp DY.
DY yang tidak terima di-block ET kemudian mulai melakukan hal-hal mengerikan.
Dia memasang foto telanjang ET di profil WhatsApp-nya.
Kemudian DY juga membuat akun facebook atas nama ET dan memasukkan foto-foto ET di sana.
Maksud DY membuat akun FB adalah agar bisa berkenalan dengan teman-teman ET.
Diketahui tujuan akhir DY adalah agar ET terpaksa membuka komunikasi lagi dengannya.
Tidak sampai di situ, DY juga menelepon anak ET dengan WhatsApp yang telah dipasang foto ET tanpa busana.
Akibat teror tersebut, ET menyerah dan membuka blokir kontak WhatsApp DY.
ET sempat marah kepada DY saat baru pertama kali membuka blokir dan meminta DY tidak mengganggunya lagi.
DY kemudian mengancam akan mengirim foto telanjang ET ke suaminya.
Ia akan bilang bahwa ET pernah berselingkuh dan berhubungan intim dengannya.
Akibat ancaman tersebut, ET menyerah dan terpaksa menuruti kemauan DY.
Teror DY selanjutnya adalah mengajak ET berhubungan intim.
Teror terakhir yang dilakukan DY ini ternyata dilaporkan ET ke polisi dan membuat kasusnya disidangkan.
DY lalu dituntut atas pelanggaran UU ITE.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan kemudian menyatakan DY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.