Simak Daftar Kendaraan yang Masih Boleh Melintas saat Mudik 2021, Angkutan Logistik Boleh Lewat

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik lebaran.

1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:

- Perjalanan dinas,

- Bekerja,

- Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,

- Kunjungan keluarga yang sakit,

- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,

- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,

- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,

- Pelayanan kesehatan yang darurat.

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:

- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,

- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang,

- Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi,

- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi mudik lebaran saat pandemi Covid-19 (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca: Hasil Sidang Isbat Kemenag: Awal Puasa atau 1 Ramadhan 1442 H Jatuh Besok Selasa 13 April 2021

Sanksi Pemudik yang Melanggar

Diketahui, Polda Metro Jaya juga siap menindak para warga yang nekat mudik.

Meskipun hal tersebut sudah dilarang oleh pemerintah.

Halaman
123


Editor: haerahr

Berita Populer