KPK Akan Lelang Emas 1.900 Gram yang Sempat Dicuri Stafnya

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi emas batangan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA mencuri barang bukti sitaan berupa emas batangan dengan berat 1.900 gram (1,9 Kg).

IGAS merupakan pegawai KPK yang bertugas sebagai anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi.

Akibat perbuatannya itu, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi berat kepada IGA, yakni pemberhentian secara tidak hormat.

KPK akan melelang emas batangan seberat 1,9 kilogram yang sempat dijarah pegawai berinisial IGA.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, emas barang bukti perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tengah berada dalam pengelolaan komisi antikorupsi.

"Terkait barang bukti tersebut saat ini berada dalam pengelolaan KPK untuk proses lelang yang akan dilakukan."

"Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Baca: Pegawai KPK Nekat Curi Barang Bukti Sitaan Emas 1,9 Kg, Langsung Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Di sisi lain, KPK kata Ipi, menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh IGA merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi lembaga antirasuah tersebut.

Tapi, katanya, KPK memilih untuk membukanya sehingga menjadi pelajaran bersama, dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka.

"KPK tegas memproses semua pelanggaran etik melalui Dewas."

"Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK menjaga integritas, harkat dan martabat insan KPK juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," tegas Ipi.

Peristiwa pencurian ini, dikatakannya, bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik.

Di KPK, ia menekankan, dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi.

"Penegakan etik dan pedoman perilaku terhadap insan KPK oleh Dewas ini juga membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi, tetapi juga menegakkan aturan internal," kata Ipi.

Terlebih, KPK berkomitmen mendukung pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah disampaikan kepada penegak hukum terkait.

"Dan, kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan atau perbuatan lainnya. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian," ujarnya.

"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK," Ipi memungkasi.

IGA akhirnya dipecat secara tidak hormat usai menggasak emas 1,9 kilogram melalui empat kali pengambilan selama Januari hingga Juni 2020.

Jabatan sebagai anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK membuat IGA bebas keluar masuk mengambil barang sitaan.

Mencuri Untuk Bayar Utang Bisnis Forex

Pegawai KPK yang berinisial IGAS kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram dari barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) itu diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," terangnya.

Tumpak juga menjelaskan jika pencurian emas batangan ini tidak dilakukan secara langsung namun beberapa kali.

Namun peristiwa ini terjadi pada tahun lalu.

"Terjadi di awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," kata Tumpak.

Selama dua pekan terakhir, dijelaskan Tumpak, Dewas KPK telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ujarnya.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," imbuh Tumpak.

Atas perbuatan IGA, Dewan Pengawas KPK memvonisnya telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyatakan bahwa perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak.

Kasus ini terkuak setelah emas yang digadaikan senilai Rp900 juta tersebut ditebus kembali oleh IGA dan berniat mau dikembalikan.

Namun rencana nya tak mulus malah ketahuan dan ancaman pidana menanti.

KPK pun sudah memecat IGA dan menyerahkan kasus pidana ke kepolisian.

Diketahui, terkait barang bukti emas yang diambil IGA itu ternyata kasus Yaya Purnomo.

Yaya juga sudah divonis enam tahun enam bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di delapan Kabupaten-Kota.

Majelis hakim menyatakan Yaya Purnomo terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 6.528.985.000, 55.000 dolar AS, dan 325.000 dolar Singapura.

Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

Pegawai KPK Tebus Emas yang Digadai dengan Cara Jual Tanah

Berita lainnya, IGA menggadaikan emas batangan hasil curiannya.

IGA mendapatkan uang Rp900 juta dari hasilnya menggadaikan emas hasil rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta."

"Jadi, sudah bisa dibayangkan berapa itu. Itu baru sebagian karena enggak semua digadaikan," tutur Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Meski demikian, Tumpak berkata bahwa IGA berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orang tuanya.

"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ungkapnya.

IGA akhirnya dipecat secara tidak hormat usai menggasak emas 1,9 kilogram melalui empat kali pengambilan selama Januari hingga Juni 2020.

Jabatan sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyimpanan dan Pengelolaan Barang KPK membuat IGA bebas keluar masuk mengambil barang sitaan.

(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca lengkap soal KPK di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Bakal Lelang Emas 1,9 Kg yang Sempat Dijarah Pegawai"



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer