Jokowi Minta Rekrutmen ASN 2021 Mengurangi Tenaga Administrasi, Tjahjo Kumolo: Itu yang Diinginkan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tjahjo Kumolo

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perekrutmen ASN tahun 2021 mengurangi tenaga administrasi.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam diskusi daring bertajuk "Bincang Hangat Sosialisasi CPNS 2021", Jumat (9/4/2021).

"Arahan Bapak Presiden kita lebih banyak menampung tenaga penyuluh lapangan. Mengurangi tenaga-tenaga administrasi itu yang diinginkan," kata Tjahjo, seperti dikutip dari Kompas.com.

Kepala negara ingin fokus merekrut ASN yang bisa menjadi tenaga penyuluh lapangan.

Jadi ASN yang direkrut itu diharapkan bisa langsung mengerti kebutuhan masyarakat.

Tjahjo juga menjelaskan ada 4.168.118 orang ASN di Indonesia saat ini.

MenPANRB Tjahjo Kumolo (Tribunnews.com)

Ini terdiri dari 14 persen pejabat kesehatan, 11 persen di antaranya pejabat struktural, guru dan dosen 36 persen, dan pelaksanan administrasi mencapai 39 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibinasa juga ikut memberikan komentar dalam kesempatan tersebut.

Birokrasi Indonesia, kata Bima, saat ini didominasi ASN yang sudah berumur.

Bima menambahkan, saat ini jumlah penduduk milenial sudah mencapai hampir 65 persen.

Baca: Suami Sakit, ASN di Kudus Ini Justru Selingkuh dengan Sejumlah Pria, Terima Sanksi Turun Pangkat

Baca: Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2021, Lengkap dengan Besaran yang Diterima

"Tapi susunan birokrasinya lebih didominasi menyebutnya kolonial," papar dia.

Bima juga mengatakan, Indonesia akan kesulitan mewujudkan birokrasi yang cerdas dan berkelas dunia jika terlalu banyak ASN dengan latar belakang pendidikan sekolah menengah atas (SMA).

"Itu akan sangat sulit, kita perlu orang-orang yang memiliki kemampuan dan kompetensi baik lebih banyak," urai Bima.

ASN berpendidikan SMA, lanjut Bima, biasanya melakukan pekerjaan administratif.

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Tribunnews.com)

Oleh sebab itulah, dia menilai perlu ada orang dengan kompetensi dan kemampuan yang baik untuk bisa membentuk birokrasi yang terbaik untuk Indonesia.

Sebagai informasi, jumlah ASN yang berpendidikan SMA ada sebanyak 759.000 orang saat ini.

Sementara, 2.78 juta orang berpendidikan S1.

DPR Usulkan Tenaga Honorer hingga Tenaga Kontrak Diangkat Jadi PNS, Menpan RB Berikan Tanggapan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal pada Senin, (18/1/2021), mengatakan Komisi II DPR mengusulkan tenaga kerja honorer hingga tenaga kontrak diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS).

Pengangkatan itu menjadi salah satu dari lima hal yang diusulkan oleh legislatif dalam RUU perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara yang berlaku sekarang ini.

"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yg dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," kata Samsyurizal dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (18/1/2021), dikutip dari Kompas.

Dalam poin tersebut disebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS bisa dilakukan melalui mekanisme seleksi administrasi dalam bentuk verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pengangkatan ini turut memprioritaskan mereka yang bekerja dengan masa kerja terlama.

Selain itu, mereka yang bekerja dalam bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan masyarakat juga diprioritaskan.

"Selain itu mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yg diperoleh sebelumnya," kata Syamsurizal.

Pihaknya pun mengatakan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat, serta bila tak bersedia diangkat sebagai PNS, yang bersangkutan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca: Berawal dari Temukan Biji, PNS di Bengkulu Nekat Tanam Ratusan Pohon Ganja, Berdalih untuk Usir Hama

Baca: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka pada April 2021, Jumlah Formasi Masih Dirundingkan

Tanggapan Menpan RB

Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK.

Proses tersebut melalui penilaian yang obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atay sejenis. Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.

"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujar dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer