Aturan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Terdapat poin dalam peraturan itu yang cukup menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Soal aturan kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Sehingga, kini layaknya restoran, kafe, hingga pertokoan harus wajib membayar royalti lagu yang dimainkan.
Tak hanya publik, beberapa musisi juga ikut berpendapat soal aturan royalti ini, seperti musisi Kunto Aji dan penyanyi Marcel Siahaan.
Lantas seperti apa pendapat kedua musisi itu?
Baca: Pengemudi Fortuner Bela Diri Mengaku Takut dan Sudah Menolong, Korban: MFA Tak Pernah Tolong Saya
Baca: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kemenhub: Ada 27 Juta Orang yang Akan Melanggar
Beriku tanggapan musisi Kunto Aji dan Marcel Siahaan soal aturan royalti, yang dihimpun Tribunnews:
Penyanyi Kunto Aji memberi tanggapan soal aturan kewajiban membayar royalti lagu.
Menurutnya, aturan itu diutamakan untuk kalangan pengusaha menengah ke atas. Sehingga, publik tak perlu khawatir secara berlebihan.
Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter, @KuntoAjiW, Rabu (7/4/2021).
"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu," tulisnya.
Dalam cuitannya, Kunto Aji memperbolehkan lagu miliknya dimainkan oleh pengamen hingga kafe kecil secara gratis.
"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda."
"Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," lanjutnya.
Pelantun lagu 'Rehat' itu mengatakan, ada keringanan bagi usaha kecil untuk membayar royalti lagu seperti halnya di atur dalam regulasi itu, meskipun belum diatur lebih lanjut.
"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis."
"Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," ucapnya.
Selain Kunto Aji, penyanyi Marcell Siahaan ikut berpendapat soal aturan ini.
Melalui cuitannya, @MarcellSiahaan, Marcel menyebut sistem pembayaran royalti sudah berjalan sejak lama.
Menurutnya, aturan yang dikeluarkan Jokowi itu hanya memperkuat sistem yang sudah ada.
Sehingga, koleksi dan distribusi lagu makin tepat sasaran.
"PP 56 2021 ini memperkuat sistem yg sudah berjalan dengan lebih fokus pada pembangunan sistem data lagu agar koleksi dan distribusi makin tepat sasaran," tulis pelantun lagu Peri Cintaku itu, Rabu (7/4/2021).
Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
Baca: 44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Keluarga Cendana, Kini Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara
Baca: Mrs World 2020 Lepas Paksa Mahkota Mrs Sri Lanka Hingga Terjadi Pertengkaran
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi poin pertimbangan PP 56/2021.
Kemudian, pada Pasal 3 disebutkan bahwa semua orang wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3,"
Kewajiban pembayaran royalti dikenakan pada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:
a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazaq
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. Usaha karaoke.
"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 Ayat (3).
Adapun pengelolaan Royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Baca: Promo McDonalds, Cashback 77 Persen Pakai Livin Mandiri, Beli Rp 100 Ribu Cuman Bayar Rp 23 Ribu!
Baca: Sang Buah Hati Lahir Prematur, Ini Tanggapan Audi Marissa Dapat Komentar Negatif dari Netizen
Baca artikel lainnya terkait Peraturan Pemerintah di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Tanggapan Dua Musisi Ini