44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Keluarga Cendana, Kini Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) (kompas.com)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan diambil alih oleh negara.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken aturan tersebut pada tanggal 31 Maret 2021 dan berlaku sejak 1 April 2021.

Melansir Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan kabar tersebut.

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ungkap Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).

Pengambilan alih pengelolaan TMII pun memiliki sejumlah alasan.

Taman Mini Indonesia Indah (TMII).(Sumber: www.tamanmini.com) (http://www.tamanmini.com/pesona_indonesia/index.php)


Baca: POPULER Nasional: Densus 88 Antiteror Berhasil Tangkap Buronan | Jokowi Teken PP Royalti Musik

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.

Sebelum diputuskan untuk mengambil alih, tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit keuangan.

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

"Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," kata Setya.

Negara pun memberikan waktu selama 3 tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan TMII dan membuat laporan pengelolaan.

"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," jelas Pratikno.

Taman Mini Indonesia Indah (Instagram/tamanlegendakeongemas)


Baca: Jokowi Teken PP Royalti Musik, Kafe hingga Toko Wajib Bayar Royalti Pemegang Hak Cipta Lagu

Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.

Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.

Nantinya, laporan pengelolaan disampaikan Yayasan Harapan Kita ke tim transisi yang dibentuk pemerintah.

Tim transisi terdiri dari pejabat dan pegawai Kemensetneg, dibantu kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, dan pokja hukum.

"Jadi di Perpres 19 Tahun 2021 diatur selama tiga bulan setelah ditetapkannya Perpres ini, tim transisi akan bekerja dan juga badan pengelola TMII di bawah Yayasan Harapan Kita tetap meneruskan pekerjaannya sambil membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan selama ini," beber Setya Utama.

Pratikno menjamin selama masa transisi para staf TMII tetap bekerja seperti biasa dan mendapat hak. Dalam tiga bulan ke depan, TMII juga akan beroperasi seperti biasanya.

TMII semula dikelola oleh yayasan milik Keluarga Cendana, namun kini akan diambil alih negara (WartaKota/Joko Supriyanto)


Baca: Taman Mini Indonesia Indah

"TMII tetap beroperasi seperti biasanya, para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya. Jadi tidak ada yang berubah," jelas Pratikno.

Selama masa transisi, lanjut Pratikno, tim transisi diminta melakukan inovasi manajemen dan memperbaiki kesejahteraan para staf.

Halaman
12


Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer