Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021.
Dengan begitu Jokowi resmi teken aturan soal royalti bagi musisi.
Terkait adanya PP ini adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.
Baca: Sejarah Hari Musik Nasional dan Mengingat Kembali Sosok WR Supratman
Baca: Semuel Takatelide, Sosok Pencipta Lagu Viral Terpesona Aku Terpesona, Akui Tak Dapat Royalti
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," begitulah bunyi pertimbangan PP 56/2021, seperti dikutip dari KompasTV, Rabu (7/4/2021).
Adapun salah satu poin dalam aturan ini yakni mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi dalam ayat 1 pasal 3.
Baca: Pertama Kali di Dunia! Australia Paksa Google dan Facebook Bayar Royalti untuk Setiap Konten Berita
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5. Pameran dan bazar,
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,
10. Pusat rekreasi,
11. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
12. Bisnis karaoke,
13. Lembaga penyiaran radio.
Baca lengkap soal royalti lagu di sini