Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans), Ida Fauziyah mengatakan tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha.
"Tentu THR ini kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Ida usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang, Senin (5/4/2021).
Hingga kini, kebijakan pemberian THR masih dalam tahap pembahasan oleh tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.
"Semua masukan akan disusun tim kerja tersebut. Nantinya disampaikan melalui rapat pleno," jelasnya.
Setelah kelar, Badan Pekerja Tripartit Nasional akan memberikan saran terkait langkah yang harus diambil terkait pembayaran THR.
"Kami menunggu laporan dari Badan Pekerja Tripartit Nasional dan Depenas untuk mengambil keputusan pembayaran THR.
Kemudian, baru dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Disinggung mengenai evaluasi pemberian THR 2020, Ida menuturkan bahwa semuanya sudah ditindaklanjuti baik dari Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan demikian, pengaduan yang ada pada saat pemberiaan THR 2020 akan menjadi bahan untuk dibahas dan evaluasi pembayaran THR tahun ini.
Kala itu, pengaduan yang masuk mayoritas terkait permasalahan tata cara pembayaran THR.
Selain itu juga terkait pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.
"Laporannya lebih banyak pengaduan dan semua sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat maupun provinsi. Tentunya yang tidak memenuhi akan ada sanksi administrasi," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bagaimana Kebijakan Pemberian THR di Masa Pandemi 2021? Ini Penjelasan Menteri Ida Fauziyah
SIMAK ARTIKEL LAIN SEPUTAR THR DI SINI