Kapolri Akhirnya Cabut Surat Telegram yang Melarang Media Meliput Aksi Arogansi dan Kekerasan Aparat

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUASANA HARMONI - Suasana persimpangan Harmoni ramai lancar tidak ada gejolak meski ada aksi unjukrasa, Selasa (13/10/2020). Meski begitu petugas menjaga dengan ketat kawasan tersebut yang bersinggungan dengan Istana Merdeka.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat Telegram (ST) yang mengatakan media dilarang meliput tindakan kekerasa yang dilakukan oleh aparat, kini telah dicabut.

Pencabutan ST itu dimuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Namun, telegram itu menjadi polemik lantaran tertulis Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

Perintah itu tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan.

Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan keterangannya usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri. (Tangkap Layar dari Kanal Youtube Kompas TV)

ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada tanggal 5 April 2021. Dalam ST itu, ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas di daerah.

Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya surat telegram tersebut. Surat telegram itu diterbitkan untuk menjaga kinerja Polri.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan. Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

Baca: Kapolri Puji Aksi Heroik Satpam Gereja Katedral Makassar yang Berani Adang Pelaku Bom Bunuh Diri

Baca: Sang CEO Beraksi bak Koboi Jalanan, Restock Kena Imbas di Media Sosial

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," sebagaimana dikutip ST tersebut.

Kedua, jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

Ketiga, tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Keempat tidak boleh memberitakan terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan," jelas TR tersebut.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

"Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.

Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Baca: Polisi Tembak Mati Terduga Teroris Berjenis Kelamin Perempuan yang Terobos Masuk ke Mabes Polri

Baca: Gadis 19 Tahun Jadi Korban Keganasan Demonstrasi Myanmar, Aparat Tembak Korban di Kepala

Kesepuluh, kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

"Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," tutup telegram itu.

Baca artikel lain mengenai surat telegram yang diterbitkan Kapolri di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Surat Telegram yang Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi Dicabut Kapolri



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer