DPR Komisi III Kritik ST Media Tak Boleh Siarkan Kekerasan Aparat, Kapolri Langsung Cabut Aturan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI POLISI : Tim Sparta Polresta Solo di Mapolresta Solo, Selasa (22/4/2020), yang sedang bersiap menumpas aksi kejahatan di sekitar Solo Raya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri.

Telegram tersebut ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Dalam poin pertama, tertulis Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR bakal meminta penjelasan Kapolri untuk menjelaskan maksud telegram tersebut.

Pasalnya menurut Wakil Ketua Komiis III DPR Adies Kadir, media memang seharusnya menampilkan fakta di lapangan.

Jika aparat bertindak arogan, maka memang seharusnya media menyiarkan kebenaran.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram (ST) yang mengatakan media dilarang meliput kekerasan aparat. (Kompas.com/Dok Divisi Humas Mabes Polri)

"Terkait telegram itu aparat atau media itu kan harus jelas juga, harus dipertanyakan, kalau media kan harus menyebarkan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta di lapangan,"

"Jadi tentunya kami ingin mengkarifikasi ke Pak Kapolri khususnya terkait dengan maksud dari telegram itu terkait dengan peredaran gambar kekerasan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Politikus Partai Golkar itu juga mempertanyakan, apakah telegram tersebut hanya berlaku bagi internal kepolisian atau berlaku juga bagi media.

Menurutnya, selama ini larangan menyiarkan gambar-gambar yang brutal untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat.

Baca: Kapolri Akhirnya Cabut Surat Telegram yang Melarang Media Meliput Aksi Arogansi dan Kekerasan Aparat

Baca: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tak Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Media Sosial

Namun, kalau media dilarang untuk menyiarkan gambar-gambar kekerasan oleh aparat, bakal memunculkan polemik.

"Saya pikir kita tidak boleh mengkebiri hak-hak dari pada rekan jurnalis. Oleh karena itu sekali lagi kami akan mengklarifikasi dulu kepada Pak kapolri nanti pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III atau kalau sempat nanti saya telepon, saya akan menanyakan kira-kira maksudnya apa," ucap Adies.

Kemudian pada Selasa (6/4/2021) sore, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Surat Telegram (ST) mengenai pelarangan meliput kekerasan anggota polri dicabut.

Pencabutan ST itu dimuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan keterangannya usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri. (Tangkap Layar dari Kanal Youtube Kompas TV)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Namun, telegram itu menjadi polemik lantaran tertulis Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

Perintah itu tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan.

ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada tanggal 5 April 2021. Dalam ST itu, ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas di daerah.

Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya surat telegram tersebut. Surat telegram itu diterbitkan untuk menjaga kinerja Polri.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Baca: Sosok Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Baru, Gantikan Listyo Sigit dan Pernah Tangani Ahok

Baca: Inilah 9 Pasal UU ITE Dianggap Pasal Karet, Kapolri Listyo: Bisa Membuat Polarisasi di Masyarakat

Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan. Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," sebagaimana dikutip ST tersebut.

Kedua, jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

Ketiga, tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Keempat tidak boleh memberitakan terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan," jelas TR tersebut.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

Ratusan aparat kepolisian sedang apel kesiapsiagaan personel pengamanan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (15/3/2021) (ISTIMEWA via TribunJakarta)

Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

"Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.

Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

"Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," tutup telegram itu.

Baca artikel lain terkait Surat Telegram (ST) Kapolri di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer