MFA ditangkap pada Sabtu (3/4/2021) di parkiran sebuah mal di Jakarta.
Kini, MFA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa pemeriksaan oleh polisi.
Dirinya pun berstatus tersangka penyalahgunaan senjata api.
Bahkan, kini MFA juga terancam hukuman mati atas penyalahgunaan senjata api tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.
Dikutip dari Otomotifnet, saat ini tersangka MFA sudah ditahan.
Bos start up Restock ini dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis (3/4/2021).
Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan dipakai hanya di lokasi pertandingan dan latihan.
Baca: Sosok MFA, Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata kepada Warga: Lulusan UI dan CEO Restock ID
Baca: Tak hanya Todongkan Senjata, Pengemudi Fortuner di Duren Sawit Mengaku Aparat dan Ancam Bunuh Warga
Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.
Di sisi lain, hukuman yang memberatkan MFA sebagai tersangka yakni, Perbakin mengaku tak terbitkan kartu anggota MFA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (3/4/2021) mengatakan, kepolisian menemukan kartu anggota Perbakin atas nama MFA saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Namun saat dilakukan konfirmasi, Perbakin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu keanggotaan untuk MFA.
"Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan," kata Yusri saat ditemui di Gereja Katedral, Jakarta.
Atas temuan tersebut polisi pun menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan senjata air soft gun secara ilegal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
"Kami persangkakan Undang-Undang No. 12 tahun 1951," kata Yusri.