Sementara itu, PPKM mikro periode saat ini akan berakhir pada hari ini, Senin, (5/4/2021).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan mengatakan pada perpanjangan PPKM mikro nanti akan ada tambahan lima provinsi lain yang turut menerapkannya.
Namun, Benny belum menyebut lima provinsi yang secara perdana akan menerapkan PPKM mikro itu.
Saat ini sudah ada sebanyak 15 provinsi yang memberlakukan PPKM mikro untuk menekan penularan Covid-19.
Lima belas provinsi ini adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Selain penambahan jumlah provinsi, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian substansi dalam aturan PPKM mikro. Hal itu berkaitan dengan pengaturan zonasi risiko Covid-19.
Baca: Menko Airlangga Ungkap Kondisi yang Diperlukan agar PPKM Mikro Bisa Dihentikan
"Intinya lebih mempertajam kriteria penentuan zona di masing-masing daerah," kata Benny, Minggu, (5/4/2021).
Meski begitu, saat ini Instruksi Mendagri masih disiapkan untuk mengatur pelaksanaan PPKM mikro.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, hingga Sabtu, (3/4/2021), kemarin terdapat 120.068 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto pada Senin, (8/3/2021), mengungkapkan kondisi yang harus dicapai agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro bisa dihentikan.
Baca: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
Airlangga, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan PPKM mikro akan dihentikan jika ada dua hal yang telah dicapai.
Pertama, herd immunity atau kekebalan kelompok sudah terjadi; kedua, provinsi yang menjalankan PPKM mikro mengalami penurunan zona risiko, menjadi hijau atau kuning.
"Kapan diberhentikan, sesudah dalam tanda petik herd immunity tercapai, dan kalau daerah-daerah tersebut relatif dari 4 kriteria yakni merah, oranye, kuning, hijau, minimal semuanya sudah mencapai kuning atau hijau," ujar Airlangga dikutip dari Kontan.
Dia mengatakan pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan PPKM mikro ini.
Pemerintah menargetkan ada perubahan di sisi hulu atau kedisiplinan masyarakat.
Sembari melaksanakan PPKM mikro, pemerintah juga melaksanakan program vaksinasi untuk terus menekan jumlah kasus Covid-19.
Baca: Singgung Efektivitas PPKM, Jokowi: Lockdown Satu Kota Untuk Apa?
Airlangga pun mengatakan pelaksanaan PPKM mikro ini masih akan terus berjalan dimana sifatnya pun dinamis.
Seperti saat ini terdapat penambahan provinsi yang melaksanakan PPKM.
Adapun, perluasan pelaksanaan PPKM mikro ini disebabkan tiga provinsi lainnya, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara mengalami kenaikan kasus yang cukup signifikan.
Menurut Airlangga, pelaksanaan PPKM mikro ini berhasil menekan kasus aktif bahkan membuat tingkat kesembuhan meningkat.
"Kita melihat bahwa perkembangan PPKM mikro sudah bisa menekan kasus aktif dan juga tingkat kesembuhan meningkat. Tentu kita masih punya PR terkait dengan tingkat confirm fatality rate. Namun kita bisa melihat bahwa dari penanganan ini BOR rata-rata sudah turun," ujarnya.
PPKM mikro akan dilakukan di sejumlah wilayah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca: Wiku Adisasmito Soal PPKM Mikro: Prinsip Gas dan Rem Ini Bisa Dikendalikan Bersama Pos Komando
Kriteria itu adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.
Dalam penerapan PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.
Dalam instruksi tersebut disebutkan, pada zona hijau atau tempat yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Lalu pada zona kuning, bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.
Kemudian pada zona oranye apabila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.
Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Berakhir hari ini, PPKM mikro akan diperpanjang dan ada tambahan 5 provinsi"