MFA ditangkap oleh polisi pada Sabtu, (3/4/2021), di parkiran sebuah mal.
Sebelumnya, MFA menjadi incaran polisi setelah menabrak seorang pengendara motor di Duren Sawit pada Jumat ,(2/4/2021), dini hari.
Saat dimintai pertanggungjawaban, MFA justru mengeluarkan pistol berjenis airsoft gun.
Ia pun menodongkan pistol ke arah warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan kepolisian menemukan kartu anggota Perbakin atas nama MFA saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Namun saat dilakukan konfirmasi, Perbakin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu keanggotaan untuk MFA.
"Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan," kata Yusri Sabtu (3/4/2021).
Atas temuan tersebut, polisi kemudian menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan senjata air soft gun secara ilegal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
"Kami persangkakan Undang-Undang No. 12 tahun 1951," kata Yusri.
Dia juga menambahkan bahwa saat ini tersangka MFA telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini," tambahnya.
Kini, MFA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa pemeriksaan oleh polisi.
Baca: Jadi Tersangka, Koboi Jalanan Pengemudi Fortuner yang Acungkan Senjata Terancam Hukuman Mati
Baca: Sosok MFA, Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata kepada Warga: Lulusan UI dan CEO Restock ID
Dirinya pun berstatus tersangka atas penyalahgunaan senjata api.
Bahkan, kini MFA juga terancam hukuman mati atas penyalahgunaan senjata api tersebut.
Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan penetapan tersangka ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.
Dikutip dari Otomotifnet, saat ini tersangka MFA sudah ditahan.
Bos start up Restock ini dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis bahwa yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.