Ada dua sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham, yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Mengutip laman catar.kemenkumham.go.id, pendaftaran sekolah kedinasan Kemenkumham akan dibuka pada 9 April-30 April 2021.
Pada penerimaan calon taruna dan taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun ini, tersedia kuota Formasi Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim sebanyak masing-masing 300 orang dan sebanyak 50 orang untuk Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekip.
Bagi Anda yang tertarik mendaftar di sekolah kedinasan Kemenkumham, berikut informasinya seperti dirangkum Tribunnewswiki.com dari catar.kemenkumham.go.id.
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Kimia Farma untuk Lulusan D-3 dan S-1, Ada 6 Posisi
Baca: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka April 2021, Simak Persyaratannya
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).
2. Pria/Wanita.
3. Pendidikan SMA/sederajat.
4. Berusia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Formasi umum dan formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: Usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: Usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya;
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Migrasi dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;