Segera Dibuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2021, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2021

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pendaftaran sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham akan segera dibuka.

Ada dua sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham, yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Mengutip laman catar.kemenkumham.go.id, pendaftaran sekolah kedinasan Kemenkumham akan dibuka pada 9 April-30 April 2021.

Pada penerimaan calon taruna dan taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun ini, tersedia kuota Formasi Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim sebanyak masing-masing 300 orang dan sebanyak 50 orang untuk Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekip.

Bagi Anda yang tertarik mendaftar di sekolah kedinasan Kemenkumham, berikut informasinya seperti dirangkum Tribunnewswiki.com dari catar.kemenkumham.go.id.

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Kimia Farma untuk Lulusan D-3 dan S-1, Ada 6 Posisi

Baca: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka April 2021, Simak Persyaratannya

Persyaratan mendaftar sekolah kedinasan Kemenkumham 2021

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).

2. Pria/Wanita.

3. Pendidikan SMA/sederajat.

4. Berusia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- Formasi umum dan formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: Usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: Usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya;

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;

11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Migrasi dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer