Bulan Ramadhan menjadi bulan suci umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa.
Saat berpuasa ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh umat Muslim.
Hal tersebut jika dikerjakan bisa berakibat dengan batalnya puasa.
Makan dan minum dengan sengaja saat berpuasa adalah hal yang bisa membatalkan puasa.
Merokok bisa diartikan sebagai meminum atau menghisap rokok.
Dari itu disimpulkan merokok ada unsur kesengajaan dalam memasukkan zat pada tubuh kita.
Dilansir melalui kanal YouTube Tribunnews, Muh Nashiruddin menjelaskan hal terkait.
Puasa adalah menahan diri kepada segala sesuatu yang membatalkan puasa.
Makan dan minum, atau memasukkan sebuah zat kedalam tubuh kita.
Baca: Jelang Ramadhan, Rutin Tidur Siang saat Puasa Miliki Banyak Manfaat Kesehatan, Berikut Penjelasannya
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Kota Surabaya
Jika melihat definisi puasa dan definisi merokok, maka merokok juga membatalkan puasa.
Termasuk rokok elektrik.
Ada beberapa pendapat ulama.
Salah satunya adalah ulama nusantara, Syeikh Ihsan Jampes asal Kediri.
Beliau membuat kitab yang berisikan hukum merokok saat puasa.
Dalam kitab tersebut, ditulis asap rokok sendiri memiliki spesifikasi yang berbeda dengan asap yang lain.
"Dan jika dikaitkan dengan makna berpuasa, maka menghirup asap rokok saja sudah membatalkan puasa," jelasnya.
Asap rokok berbeda dengan asap yang ditimbulkan dari asap minyak wangi, atau asap makanan yang dimasak.
Karena merokok ada unsur kesengajaan disana yang masuk kedalam hidung.
Baca: Simak Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadhan, Boleh Diganti Saat Nifsu Syaban? Ini Kata UAS
Baca: Jelang Ramadhan, 5 Negara Ini Punya Tradisi Bulan Puasa yang Cukup Unik
Untuk karena itu merokok dapat membatalkan puasa kita.
Berbeda dengan kita menghirup parfum atau masakan tak membatalkan puasa karena tak ada unsur kesengajaan.
Dapat disimpulkan merokok dapat membatalkan puasa.
Sejatinya puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, namun juga menahan hawa nafsu.
Agar menjalankan ibadah puasa dengan lancar, penting mengetahui hal-hal utama yang membatalkan puasa adalah sebuah keharusan.
Berikut 9 hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip Kompas.com dari at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga:
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
Baca: Bibir dan Kulit Kering Ketika Berpuasa, Simak Tips Merawat Kulit Tetap Cantik Saat Bulan Ramadhan
Baca: Link Jadwal Puasa Ramadhan 1442 H dari Muhammadiyah untuk Seluruh Wilayah di Indonesia
Yang dimaksud "jalan" pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.
Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.
Oleh karena itu, sebaiknya melakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur.
3. Muntah secara disengaja
Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.
Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut:
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
Berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.
Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkarkan.
Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.
Jika tak mampu, maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.
Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.
Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka status puasanya tetap sah.
6. Haid atau menstruasi
Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.
Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.
Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.
Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.
Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Palu dnegan judulĀ Apakah Merokok atau Menghisap Vapor Membatalkan Puasa Ramadan?
Baca selengkapnya tentang puasa Bulan Ramadhan di sini