Mantan manajer Persija Jakarta itu digugat oleh wanita bernama Amalia Fujiwati terkait asal-usul anak dan menafkai anak.
Diketahui Amalia Fujiwati merupakan mantan istri siri Bambang Pamungkas.
Kuasa hukum Amalia, Wati Trisnawati menyebut kliennya tak akan menuntut hal selain masalah pengesahan anak-anaknya.
“Amalia tidak menuntut isbat nikah, yang penting untuk pengesahan asal-usul anak, yang penting untuk kepentingan anak,” kata Wati dikutip dari YouTube Beepdo, Rabu (31/3/2021).
Baca: Bambang Pamungkas Digugat Wanita Soal Asal-usul dan Nafkah Anak
Baca: Fakta Lengkap ZA Wanita Terduga Teroris yang Menyerang Mabes Polri
Wati menegaskan kalau keinginan Amalia adalah mendapat kejelasan hukum bagi anak-anaknya.
Karena identitas tersebut kelak akan diperlukan saat anak-anaknya.
"Ini terkait untuk anak legalitasnya, kami kan perlu terkait nanti identitas anak, terkait akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya," ujar Wati.
"Kami mengajukan untuk pengesahan anak," ucapnya lagi.
Melalui Wati diketahui, Amalia yang sudah tiga tahun menikah siri dengan Bambang Pamungkas, sedang mengandung anak kedua.
Baca: Bambang Pamungkas
Baca: PROMO THR Indomaret Super Hemat : Beli 1 Gratis 1, Berlaku sampai 6 April 2021
Usia kandungan Amalia saat ini sudah sekitar enam atau tujuh bulan.
“Tentang hal ini kan memang ada pernikahan siri Pak Bambang dengan Ibu Amalia sekitar tiga tahun lalu.
Memang belum sempat didaftarkan dan dari pernikahan tersebut sudah dikaruniai satu orang anak.
Dan posisi Ibu Amalia saat ini memang sedang hamil 6-7 bulanan lah ya,” jelas Wati.
Sebelumnya diberitakan bahwa permohonan untuk asal-usul anak ini telah Amalia Fujiawati ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan terdaftar dalam perkara nomor 1223/Pdt.G/2021/PA/JS.
Baca: Hasil Tanding Catur Online antara WGM Irene dan GothamChess Berakhir Imbang 2-2
Baca: Berbahaya Bila Telat Ditangani, Ketahui 6 Gejala Tumor Otak yang Sering Diabaikan
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan gugatan dari Amalia telah dilayangkan sejak 18 Maret 2021.
Dalam pelaporan di E-Court itu, tercatat bahwa Bambang Pamungkas menjadi tergugat dan Amalia Fujiawati sebagai penggugat.
"Jadi karena ada permasalahan mengenai asal-usul anak," kata Taslimah dikutip dari BolasSport.com.
Baca: Pengamat Sebut Penyerangan di Mabes Polri Sampaikan Pesan Khusus: Siap Mati dan Inspirasi Teror Lain
Baca: Jelang Ramadhan, Rutin Tidur Siang saat Puasa Miliki Banyak Manfaat Kesehatan, Berikut Penjelasannya
"Oleh yang bersangkutan yang diajukan oleh Amalia Fujiawati binti Drs Arifman sebagai penggugat melawan Bambang Pamungkas bin H Misranto sebagai tergugat."
"Gugatan ini tentang asal usul anak.
Jadi anak yang dilahirkan minta diajukan asal usulnya serta nafkah terhadap anak tersebut," tambahnya.
Simak berita lainnya soal Bambang Pamungkas di sini