PSK 19 Tahun Terjaring saat Sedang Berhubungan Dengan Pria Hidung Belang di Hotel Kota Malang

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka prostitusi online, Mami Sela masih berusia 25 tahun tapi sudah mengendalikan 8 PSK yang berusia belasan tahun. Mucikari asal Lumajang itu ditangkap Polsek Belimbing.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang PSK 19 tahun terjaring razia pekat oleh petugas saat sedang berhubungan intim dengan pria hidung belang di salah satu hotel di Malang.

Dia adalah NN yang saat itu sedang melayani pelanggannya.

Kejadian penggerebekan NN ini tepatnya terjadidi di sebuah hotel di di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Kami pun langsung mendatangi kamar hotel tersebut. Saat ke sana, kami mendapati seorang wanita berinisial NN (19) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Di mana saat itu NN sedang berada di dalam kamar bersama pelanggannya," urai Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo, Sabtu (27/3/2021).

Lantas keduanya digiring ke Polsek Belimbing hingga akhirnya NN dan si pelanggan dijadikan saksi dalam kasus ini.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai.

Ilustrasi PSK muda di Malang (net)

NN mengatakan  dirinya sudah melayani dua pria hidung belang melalui jasa muncikarinya.

Dalam kasus penggerebekan ini juga menyeret satu nama muncikari juga ikut tertangkap, yakni SPH alias Mami Sela.

Mami Sela ini ternyata masih berusia 25 tahun warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Namun SPH atau Mami Sela ini tinggal di Jalan Glintung Gang IV Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui Mami Sela ini mengendalikan 8 orang PSK di dunia prostitusi Kota Malang.

PSK milik Mami Sela ini ternyata masih usia belasan tahun.

Para PSK ini bertarif Rp1,5 juta sekali kencan.

Baca: 15 Orang Digerebek di Indekos Ciledug, 7 Orang Ternyata PSK dengan Tarif Rp 300 Ribu Sekali Main

Baca: PSK Histeris Tak Kuat Menanggung Malu saat Terjaring Razia, Terkapar di Kursi Kantor Satpol PP

"Kami mendapat informasi, bahwa di kawasan Jalan Glintung Gang IV, ada seorang wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai mucikari. Dari info yang kami dapat, mucikari tersebut dapat menyediakan seorang wanita dengan tarif Rp 1,5 juta untuk dibawa di sebuah hotel," ujar Hery.

Mami Sela sudah 16 kali mempraktikkan bisnis prostitusi ini dengan pria nakal yang menginginkan delapan anak buahnya.

Barang bukti yang ditemukan petugas adalah handphone IPhone 7 yang berisi sebuah transaksi dan uang sebesar Rp 300 ribu.

Transaksi itu menyebutkan, bahwa baru saja salah satu PSK-nya disewa dan dibawa ke sebuah kamar hotel di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat ini Mami Sela ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan.

"Dari pengakuan tersangka Sela, dia sudah 16 kali mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan delapan PSK-nya." imbuh dia.

Mami Sela dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer