Pria bernama Awinoto (55) ini berhasil meraup Rp107 juta.
Awinoto berasal dari Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan yang tak lain adalah residivis atas kasus penggelapan sepeda motor.
Modal penipuan dukun Awinoto ini hanya berbekal bambu petuk yang diberikan pada para korbannya.
Awinoto mengatakan pada 3 korbannya S, DS, dan DWN, bambu tersebut bisa mendatangkan uang berlipat ganda.
Tapi korban perlu memberikan mahar uang terlebih dahulu pada Awinoto.
Termakan rayuan Awinoto, ketiga korban datang ke rumah pelaku dan menyetorkan uang awal Rp 35 juta.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.
Bukannya memberikan bambu petuk pada korban setelah akad perjanjian, Awinoto justru menawari korban-korbannya akan menggandakan uang dengan jumlah yang cukup besar.
Pada para korbannya, Awinoto mengaku bisa mendatangkan uang dengan ritual.
Ritual ini memanfaatkan minyak wangi misik, kain berwarna putih dan hitam.
Baca: Ditangkap Polisi karena Praktik Penggandaan Uang, Herman Justru Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Baca: Viral Pria di Bekasi Akui Mampu Gandakan Uang Pakai Jenglot, Hasilkan Rp 300 Juta dari Satu Kertas
Kemudian, ada ketentuan tambahan dengan memberikan mahar lagi senilai Rp 107 juta.
Para korban dukun mantan residivis ini bersedia memberikan uang yang diminta Awinoto.
Awinoto ini bahkan masih berani mengiming-imingi para korban akan kembali menggandakan uang di lantai dua rumahnya dengan jumlah lebih besar lagi.
Namun, bukannya uang para korban bertambah, pelaku justru tak kunjung memberikan uang yang digembar-gemborkan pada para korban.
Setelah ada desakan dari korban, Awinoto mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 29 juta.
"Setelah didesak korbannya, pelaku hanya mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 29 juta," kata Miko.
Tiga korban dukun residivis ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi karena merasa ditipu.
Adanya laporan tersebut membuat Awinoto ditangkap Polda Jatim.
Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan, sesuai dengan lokasi kejadiannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang ada di lantai dua rumah Awinoto.
Ternyata, Awinoto memamerkan uang mainan ini untuk menumbuhkan rasa percaya pada korbannya.
Akibat perbuatannya ini, Awinoto dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Seorang pria asal Bekasi bernama Herman sempat viral di media sosial karena masalah penggandaan uang.
Dari video yang beredar di media sosial, herman dikenal sebagai Ustaz Gondrong yang bisa mengobati orang karena mengaku paranormal.
Ia pun mengaku bisa menggandakan uang hanya bermodalkan kotak hitam, sebuah jimat, dan satu lembar kertas.
Dari video yang beredar, nampak seorang pria berpeci menggenggam sebuah jimat.
Kemudian ia meletakkan uang dan jimat ke dalam sebuah kotak kecil berwarna hitam.
Tidak lama setelah itu, dia membuka kembali kotak kecil berisi jimat, secarik kertas yang sudah berubah menjadi tumpukan uang pecahan seratus ribu.
Secara perlahan, pria tersebut mengeluarkan uang dari dalam kotak dan menebarnya di teras rumah seolah uang keluar tak ada habis.
Pria yang mengaku bisa membuat uang lebih banyak itu kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua RT setempat, Mubaidi atau Ujang.
Ujang mengaku jika keluarga pria yang membuka praktik penggandaan uang itu juga turut diciduk polisi.
"Udah dibawa sama tim buser (polisi) semalam, soalnyakan udah ramai di media sosial," kata Ujang.
Di rumah tersebut, pelaku penggandaan uang tinggal dengan mertua, istri dan satu orang anak.
Setelah videonya viral, seluruh keluarga Herman diamankan ke Polsek Babelan untuk dimintai keterangan.
"Sekarang kondisinya kosong, mertua, sama istrinya dibawa juga ke polsek, saya juga enggak begitu kenal dekat sama pelaku karena kurang akrab tahunya ya memang suka ada tamu aja datang ke rumahnya," tuturnya.
Baca: Lahan Kebanjiran, Petani Asal Pangandaran ini Sulap Atap Rumahnya Jadi Sawah
Baca: Buka Praktik Pengobatan Alternatif, Pria Pasuruan Ngaku Bisa Gandakan Uang: Dibawa Bunda Ratu
Herman yang merupakan warga Gang Veteran, RT 001 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kini sudah ditetapkan jadi tersangka pada Senin (22/3/2021).
"Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu kepada wartawan, Senin 22 Maret 2021.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan aksi peggandaan uang dalam video yang viral itu dilakukan atas dasar trik sulap.
Aksi penggandaan uang yang dilakukan dalam sebuah kotak hitam itu direkam oleh istri Herman dengan disaksikan teman-teman tersangka.
"Jadi direkamnya itu tanggal 3 atau 4 Maret 2021. Dua minggu setelahnya itu viral di media sosial," ucap Hendra pada saat konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021).
Dari keterangan tersangka, kata Hendra, aksinya menggandakan uang yang viral itu merupakan trik sulap.
Tersangka membeli satu paket alat untuk memamerkan aksi yang dapat mengeluarkan atau menggandakan uang banyak.
"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uangnya itu uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," imbuh dia.
Kemudian Herman ditetapkan jadi tersangka pada Senin (22/3/2021).
Namun bukan jadi tersangka penipuan karena video viralnya soal menggandakan uang.
Herman justru dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021).
Hendra menuturkan tersangka Herman dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Herman akan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Baca: Penuturan Gary Iskak, Berhijrah Usai Ditipu Orang yang Mengaku Bisa Gandakan Uang : Aku Tersesat
Baca: Niat Gandakan Uang, Calon Bupati Sorong Selatan Alami Nasib Apes Rp 100 Juta Raib Dibawa Dukun
Menurut Hendra, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dikarenakan laporan dari keluarga maupun korban Novi Trianti.
Istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.
"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.
Hendra menyebut tak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal lain, seperti pasal 378 tentang penipuan, pasal uang palsu.
"Tapi masih lakukan pengembangan, menunggu jika ada yang melapor merasa jadi korban penipuan. Untuk pasal uang palsu juga kami masih dalami," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Pakai Media Bambu Petuk, Residivis Menyaru Jadi Dukun Pengganda Uang, Raup Duit Rp 107 Juta
Berita lain soal penggandaan uang di sini