Mbah Dukun Mantan Residivis Gunakan Bambu Petuk Tipu Korban Penggandaan Uang, Sukses Raup Rp107 Juta

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Awinoto dan uang mainan senilai Rp 3, 3 miliar yang diamankan polisi, Selasa (30/3/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang dukun yang juga mantan residivis menggunakan bambu petuk untuk menggandakan korban sukses tipu korbannya.

Pria bernama Awinoto (55) ini berhasil meraup Rp107 juta.

Awinoto berasal dari Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan yang tak lain adalah residivis atas kasus penggelapan sepeda motor.

Modal penipuan dukun Awinoto ini hanya berbekal bambu petuk yang diberikan pada para korbannya.

Awinoto mengatakan pada 3 korbannya S, DS, dan DWN, bambu tersebut bisa mendatangkan uang berlipat ganda.

Tapi korban perlu memberikan mahar uang terlebih dahulu pada Awinoto.

Ilustrasi uang. (tribun bali)

Termakan rayuan Awinoto, ketiga korban datang ke rumah pelaku dan menyetorkan uang awal Rp 35 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.

Bukannya memberikan bambu petuk pada korban setelah akad perjanjian, Awinoto justru menawari korban-korbannya akan menggandakan uang dengan jumlah yang cukup besar.

Pada para korbannya, Awinoto mengaku bisa mendatangkan uang dengan ritual.

Ritual ini memanfaatkan minyak wangi misik, kain berwarna putih dan hitam.

Baca: Ditangkap Polisi karena Praktik Penggandaan Uang, Herman Justru Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Baca: Viral Pria di Bekasi Akui Mampu Gandakan Uang Pakai Jenglot, Hasilkan Rp 300 Juta dari Satu Kertas

Kemudian, ada ketentuan tambahan dengan memberikan mahar lagi senilai Rp 107 juta.

Para korban dukun mantan residivis ini bersedia memberikan uang yang diminta Awinoto.

Awinoto ini bahkan masih berani mengiming-imingi para korban akan kembali menggandakan uang di lantai dua rumahnya dengan jumlah lebih besar lagi.

Namun, bukannya uang para korban bertambah, pelaku justru tak kunjung memberikan uang yang digembar-gemborkan pada para korban.

Setelah ada desakan dari korban, Awinoto mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 29 juta.

"Setelah didesak korbannya, pelaku hanya mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 29 juta," kata Miko.

Tiga korban dukun residivis ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi karena merasa ditipu.

Tersangka Awinoto dan uang mainan senilai Rp 3, 3 miliar yang diamankan polisi, Selasa (30/3/2021). (SURYA.CO.ID/Hanif Mashuri)

Adanya laporan tersebut membuat Awinoto ditangkap Polda Jatim.

Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan, sesuai dengan lokasi kejadiannya.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr

Berita Populer