BukaLapak Digugat Rp 90,32 Miliar Atas Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh PT Harmas Jalesveva

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bukalapak.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Bukalapak.com digugat Rp 90,32 miliar oleh PT Harmas Jalesveva atas perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Harmas melayangkan gugatan pada 24 Maret 2021 yang terdaftar dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, sikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Harmas bersama kuasa hukumnya Muhammad Syukur Mandar juga ikut menggugat PT Leads Property Services Indonesia.

Penggugat minta majelis hakim menyatakan Bukalapak dan Leads Property sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Harmas meminta pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp 77,50 miliar.

E-commerce Bukalapak (Tribunnews.com)

Dengan itu BukaLapak digugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 90,32 miliar.

Tak sampai di situ, penggugat juga meminta untuk pengadilan menyita saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.

Lalu meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak bisa melunasi hutang atas hak-hak Harmas senilai Rp 165,82 miliar, apabila Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Harmas meminta pula untuk pengadilan menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari.

Hal ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan merampungkan semua kewajiban yang dituntut dan diputus dalam perkara ini.

Baca: Beres Urusan Gugatan Media, Meghan Markle Diterpa Tudingan Bullying Terhadap Karyawan Istana

Baca: Meski Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Pilpres 2019, Yusril: MA Tak Berwenang Adili Sengketa Pilpres

Sementara Rp 3,12 miliar dilayangkan untuk Leads Property guna mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan secara sah dan mengikat  Leads Property tidak mampu melunasi utang atas hak-hak Harmas senilai Rp 3,12 miliar, apabila perusahaan itu tak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Perdana Arning Saputro selaku VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, buka suara terkait masalah tersebut, Jumat (26/3/2021).

Perdana Arning Saputro menjelaskan pihaknya tak pernah menggunakan jasa Harmas.

Dia juga menjelaskan, perusahaan tersebut justru masih mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi pada BukaLapak.

“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana seperti dikutip dari Kompas.com.

Bukalapak akan berupaya, lanjutnya, untuk memperoleh hak-haknya.

Serta menanggapi gugatan yang dilayangkan Harmas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” papar dia.

Baca: Uang Peringatan Kemerdekaan RI Dijual Seharga Jutaan Rupiah di Bukalapak dan Shopee

Baca: Alasan Erick Thohir Menunjuk Co-founder Bukalapak Fajrin Rasyid sebagai Direktur PT Telkom

Baca: Penjelasan Pihak Bukalapak terkait Aplikasi Bukalapak yang Hilang di Google Play Store

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)

Baca lengkap soal gugatan di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer