Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tak Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Media Sosial

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof. Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers terkait kasus Covid-19, Selasa (12/1/2021)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Proses vaksinasi Covid-19 sudah berhasil dilaksanakan di berbagai penjuru daerah di Indonesia.

Saat ini, sebagian masyarakat yang menjadi penerima vaksin Covid-19 yakni dari golongan lansia, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan pns.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada 5 juta penduduk sang sudah mendapat vaksin Covid-19.

Kemudian dirinya berpesan dan meminta masyarakat tak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi ke media sosial.

Ia mengingatkan pentingnya melindungi data pribadi yang ada dalam sertifikat bukti vaksinasi Covid-19.

"Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021).

Ilustrasi vaksin (SHUTTERSTOCK/Africa Studio via Kompas.com)


Wiku mengatakan, dalam sertifikat bukti vaksinasi terdapat data pribadi berbentuk QR code yang dapat dipindai.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat vaksinasi bijak dalam bertindak dan melindungi data pribadi.

"Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," ujar Wiku.

Lebih lanjut, Wiku memastikan bahwa vaksin virus corona yang diberikan ke masyarakat aman, berkhasiat, dan minim efek samping.

Baca: Jubir Wapres: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sudah Boleh Digunakan secara Agama

Baca: Vaksin AstraZeneca Sudah Digunakan di Jawa Timur, Didistribusikan ke Enam Provinsi Lain

Oleh karena itu, masyarakat diminta tak ragu mengikuti vaksinasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," kata Wiku.

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021.

Pada tahap pertama, vaksinasi diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan.

Saat ini, vaksinasi sudah menginjak tahap kedua yang menyasar pada petugas pelayan publik dan lansia.

Seorang pekerja medis memberikan dosis vaksin AstraZeneca COVID-19 di pusat vaksinasi drive-through pertama di ibu kota Saudi, Riyadh, pada 4 Maret 2021. Pada 11 Maret 2021, Denmark dan Norwegia memutuskan penangguhan 14 hari pemakaian vaksin AstraZeneca setelah adanya laporan terjadi pembekuan darah setelah seseorang divaksin AstraZeneca. (Fayez Nureldine / AFP)


Ditargetkan vaksinasi dapat menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa.

Interval penyuntikan vaksin

Sebelumnya, interval yang diberikan untuk vaksin Covid-19 jenis Sinovac sekitar 14 hari atau 2 minggu.

Selain itu, vaksin Covid-19 jenis astraZeneca sedikit berbeda dengan vaksin Sinovac.

Pada vaksin astraZeneca interval pemberian antara dosis pertama dengan dosis kedua selama delapan minggu.

Sementara untuk interval antara dosis pertama dengan dosis kedua untuk jenis Sinovac selama 28 hari atau satu bulan.

Baca: Meski Mengandung Tripsin Babi, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh MUI Jatim

Baca: Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 di Media Sosial, Ini Penjelasan Satgas

Artinya, interval untuk dosis pertama ke dosis kedua selama 2 bulan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan bahwa suntikan dosis kedua untuk Vaksin Covid-19 jenis astraZeneca akan diberikan delapan minggu kemudian setelah pemberian dosis pertama.

"AstraZeneca suntikan dosis kedua 8 minggu setelah dosis pertama," ungkapnya singkat pada, Kamis (25 Maret 2021).

Pemberian vaksin Covid-19 jenis Sinovac untuk dosis kedua pada usia 18-59 tahun yang sebelumnya ditetapkan 0-14 hari, kini interval diperpanjang, sama dengan pemberian pada lanjut usia (lansia) yakni 28 hari.

Baca artikel lain mengenai vaksinasi covid-19 di Indonesia di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunBali.com/Ni Luh Putu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer