Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, dewasa, atau anak-anak sebagai bentuk santunan ke fakir miskin.
Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang membayar zakar fitrah.
Yakni pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.
Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya saat hari Raya Idul Fitri.
Biasanya, zakat Fitrah bisa diberikan ke badan mengurus seperti amil zakat.
Namun jika ingin melakukannya sendiri tanpa ke amil zakat, apakah bisa?
Begini penjelasan ustaz yang dilansir dari TribunWow.com, soal pemberian zakat fitrah langsung kepada fakir miskin.
Memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tidak dilarang dan boleh-boleh saja dilakukan.
Namun sebetulnya zakat fitrah lebih afdal kalau melalui amil zakat.
Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil.
"Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada,"
"Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah," ucap Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah kepada TribunWow.com.
Baca: Simak Tata Cara Bayar Zakat Fitrah saat Ramadhan Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya
Baca: Bagaimana Tata Cara Bayar Zakat Fitrah saat Ramadhan? Simak Bacaan Niat serta Besaran Nominalnya
Menurut Wahid, tidak mampu itu kan relatif.
"Kalau Anda pada saat hari akhir Ramadhan itu tidak ada uang sama sekali,"
"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang,"
Jika memang keadaannya demikian, maka diperbolehkan berhutang.
"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian. Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian,"
Karena menurutnya, meski belum memegang uang tapi dengan memiliki gaji perbulan menandakan Kita memiliki uang.
Hal itu menjadi berbeda ketika Kita tak bekerja sebagai pegawai yang tak memiliki gaji.
"Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang,"
"Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat,"
Karena, menurut Wahid, bayar zakat tentu dengan uang, dan syaratnya adalah memiliki uang.
Baca: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Online? Kapan Waktu yang Tepat Untuk Membayarkanya?
Baca: Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini
"Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat,"
"Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki," pungkasnya.
Baca artikel lain soal zakat fitrah di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Langsung ke Fakir Miskin tanpa Melalui Amil Zakat? Ini Penjelasannya