Stimulus Listrik Diperpanjang hingga Juni 2021, Berikut Golongan Pelanggan yang Menerimanya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Stimulus listrik diperpanjang hingga Juni 2021.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan memperpanjang stimulus listrik hingga Juni 2021.

Stimulus diberikan kepada masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial yang terdampak pandemi.

Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat saat pandemi.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, Kamis (25/3/2021).

Dengan adanya stimulus ini, kata Bob Saril, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan tetap produktif.

Selain itu, stimulus listrik juga menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi.

"Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar,” kata Bob Saril.

Baca: 3 Cara Pasang Listrik Baru PLN, Bisa Prabayar atau Pascabayar

Ilustrasi meteran listrik (Tribun Timur)

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April – Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, yaitu:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Baca: Rincian Tarif Listrik hingga Juni 2021, Dipastikan Tidak Naik

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” kata Bob.

PLN juga menekankan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pasca bayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.

“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” ucap Bob.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sebelumnya sepanjang tahun 2020, sejak bulan April, Pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Baca: KLAIM Token Listrik Gratis Maret 2021, Hanya Bisa Daftar Pakai 2 Cara & Klaim WhatsApp Dihilangkan

Sementara itu, pada triwulan I (Januari-Maret 2021) pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,66 triliun untuk stimulus listrik.

Tarif listrik tidak naik

Tarif listrik bulan April hingga Juni 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (8/3/2021).

Dengan demikian tarif tenaga listrik untuk periode kuartal II tahun 2021 masih akan sama dengan periode sebelumnya atau Januari hingga Maret 2021.

 “Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," kata Rida dikutip dari Kompas.

Maka, tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Kemudian, pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya sama dengan atau lebih dari 30.000 kVA, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74 per kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

(Tribunnewswiki/Tyo/Tribunnews/Bambang Ismoyo)

Simak berita lainnya tentang stimulus listrik di sini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Baik, PLN Perpanjang Stimulus Listrik Hingga Juni 2021, Berikut Besaran Diskonnya

 



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer