Kabupaten Halmahera Tengah

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lambang Kabupaten Halmahera Tengah


Daftar Isi


  • Informasi awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabupaten Halmahera Tengah adalah sebuah kabupaten di Provinsi Maluku Utara.

Dibentuk ada  tahun 1990  berdasarkan  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990, Kabupaten Halmahera Tengah memiliki luas 8.381,48 Km2.

Kabupaten Halmahera Tengah memiliki 10 kecamatan dan 61 desa.

Letak astronomis Kabupaten  Halmahera Tengah  berada di antara 0o15’ Lintang Selatan dan 0o 45’ Lintang  Utara, 127o 45’ Bujur  Timur sampai 129o 26’ Bujur Timur.[1]

Baca: Kabupaten Buton Selatan

  • Sejarah


Masa Kesultanan Tidore

Dalam catatan sejarah, kawasan Weda, Patani, Maba dan juga Gebe dikenal dengan sebutan Gam Range, adalah daerah otonom yang dipimpin oleh Sangaji dalam wilayah Kesultanan Tidore.

Pada fase sejarah kesultanan hingga kemerdekaan, negeri ini pernah melahirkan pahlawan seperti Sultan Nuku yang bergelar Jou Barakati dan Haji Salahuddin bin Talabuddin yang dikenang sebagai tokoh Pejuang Merah Putih yang karena perjuangannya beliau di tangkap di Patani dan ditembak mati oleh Belanda di Skep Ternate pada bulan Juni 1948. 

Untuk mengenang perjuangannya, lokasi eksekusi tersebut diabadikan menjadi nama Kelurahan Salahuddin oleh Pemerintah Kota Ternate.

Masa Kemerdekaan

Dalam upaya mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi dari Pemerintah Belanda, dikeluarkanlah Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1956 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat sebagai Undang-Undang, dengan wilayah de facto-nya meliputi Kewedanaan Tidore  yang mencakup Distrik Tidore, Oba dan Wasileo serta Kewedanaan Weda yang mencakup Distrik Weda, Maba, dan Patani/Gebe.

Pada tanggal 17 Agustus 1956 Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Propinsi Perjuangan Irian Barat dengan ibu kota sementara di Soasio Tidore dan menetapkan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Gubernur sementara Propinsi Perjuangan Irian Barat.

Baca: Kabupaten Deli Serdang

Masa Transisi

Setelah perjuangan pengembalian Irian Barat mencapai puncaknya, maka dibentuklah Propinsi Irian Barat Bentuk Baru berdasarkan Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1962 dan bekas wilayah Swapraja Tidore yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku tanpa status yang  jelas.

Dalam kondisi yang demikian, Gubernur Maluku menetapkan kebijakan dengan suratnya Nomor : Seker.S/14/30 tanggal 20 Juli 1962 dan Nomor : Seker.S/20/9 tanggal 23 Oktober 1962, dengan arahan sebagai  berikut :

Daerah pemulangan dari Propinsi Irian Barat sementara disebut Irian Barat Lama dan ditunjuk Bapak Hasyim Assegaf sebagai Pimpinan Kantor Irian Barat Lama yang bertindak atas nama Gubernur Maluku (1962 s/d September 1965).

Urusan bidang otonomi berada di bawah Pimpinan Kantor Irian Barat Lama sedangkan urusan bidang pusat diserahkan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Utara di Ternate.

Kebijakan ini kemudian diubah pada  tahun 1965 dengan surat Gubernur Maluku Nomor : PU 22/1/22 tanggal 23 Januari 1965 yang menetapkan bahwa urusan bidang pusat yang dipegang oleh Bupati KDH Tingkat II Maluku Utara diserahkan kembali kepada Pimpinan Kantor Irian Barat Lama.

Dalam perkembangannya, pada tahun 1965 Gubernur Maluku dengan surat Nomor : Des.25/4/3 tanggal 20 Maret 1965 mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar bekas wilayah Propinsi Irian Barat diberikan prioritas menjadi Wilayah Daerah Tingkat II di Propinsi Maluku.

Berdasarkan Surat Gubernur Maluku Nomor : Des.25/1/30 tanggal 23 Juni 1967, Propinsi Maluku dimintakan untuk menetapkan aparatnya di Irian Barat Lama.

Tahun 1968 Gubernur KDH Tingkat I Maluku dengan suratnya Nomor : Des.25/1/4 tanggal 9 Desember 1968 menetapkan kebijakan memperlakukan daerah Irian Barat Lama diganti dengan nama Halmahera Tengah dan Pimpinan Pemerintahan disebut Bupati Pimpinan Daerah Halmahera  Tengah.

Kebijakan Gubernur KDH Tingkat I Maluku terhadap Daerah Halmahera Tengah tersebut mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor : Pemda. 2/1/33 tanggal 15 April 1969.

Pada tanggal 10 Desember 1975 DPRD Tingkat I Maluku mengajukan Memorandum kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI dengan permintaan agar Daerah Halmahera Tengah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Tingkat II.

Periode Terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah

Pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 1990, berdasarkan  Undang–Undang  Nomor  6 Tahun 1990, diresmikanlah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah oleh Bapak Rudini selaku Menteri Dalam Negeri.[2]
 

  • Geografi


Kabupaten  Halamhera  Tengah  mempunyai  luas wilayah 8.381,48 Km2 (daratan  2.276,83 Km2)

Secara  geografis Kabupaten  Halmahera Tengah  berada  di antara 0o15’ Lintang Selatan dan 0o 45’ Lintang  Utara, 127o 45’ Bujur  Timur sampai 129o 26’ Bujur Timur dengan batas-batas  sebagai  berikut:

Sebelah Timur :  berbatasan dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat

Sebelah Barat :  berbatasan dengan  Kota  Tidore  Kepulauan

Sebelah Utara :  berbatasan dengan  Kabupaten  Halmahera  Timur

Sebelah Selatan :  berbatasan  dengan Kabupaten  Halmahera  Selatan

Wilayah  Kabupaten  Halmahera  Tengah secara administratif terbagi  menjadi  10 Kecamatan  dan 61  Desa, Yaitu:

Kecamatan Weda  memiliki 7 Desa;
Kecamatan Weda  Selatan  memiliki 8 Desa;
Kecamatan Weda  Utara  memiliki 9 Desa;
Kecamatan Weda Tengah memiliki 7 Desa;
Weda Timur memeliki 5 Desa
Kecamatan Patani memiliki 5 Desa;
Kecamatan Patani Utara memiliki 12 Desa;
Kecamatan Patani Barat memiliki 5 Desa;
Kecamatan Patani Timur memeliki 5 Desa dan
Kecamatan Pulau  Gebe memiliki 8 Desa.

  • Lambang


Berikut ini lambang Kabupaten Halmahera Tengah:

Lambang Kabupaten Halmahera Tengah (https://haltengkab.go.id/)

 

(TribunnewsWiki.com/Tyo)



Nama Kabupaten Halmahera Tengah


Lokasi Antara 0o15’ Lintang Selatan dan 0o 45’ Lintang Utara, 127o 45’ Bujur Timur sampai 129o 26’ Bujur Timur


Provinsi Maluku Utara


Luas 8.381,48 Km2


Sumber :


1. haltengkab.go.id


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer