Informasi awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabupaten Halmahera Tengah adalah sebuah kabupaten di Provinsi Maluku Utara.
Dibentuk ada tahun 1990 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990, Kabupaten Halmahera Tengah memiliki luas 8.381,48 Km2.
Kabupaten Halmahera Tengah memiliki 10 kecamatan dan 61 desa.
Letak astronomis Kabupaten Halmahera Tengah berada di antara 0o15’ Lintang Selatan dan 0o 45’ Lintang Utara, 127o 45’ Bujur Timur sampai 129o 26’ Bujur Timur.[1]
Baca: Kabupaten Buton Selatan
Sejarah
Dalam catatan sejarah, kawasan Weda, Patani, Maba dan juga Gebe dikenal dengan sebutan Gam Range, adalah daerah otonom yang dipimpin oleh Sangaji dalam wilayah Kesultanan Tidore.
Pada fase sejarah kesultanan hingga kemerdekaan, negeri ini pernah melahirkan pahlawan seperti Sultan Nuku yang bergelar Jou Barakati dan Haji Salahuddin bin Talabuddin yang dikenang sebagai tokoh Pejuang Merah Putih yang karena perjuangannya beliau di tangkap di Patani dan ditembak mati oleh Belanda di Skep Ternate pada bulan Juni 1948.
Untuk mengenang perjuangannya, lokasi eksekusi tersebut diabadikan menjadi nama Kelurahan Salahuddin oleh Pemerintah Kota Ternate.
Dalam upaya mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi dari Pemerintah Belanda, dikeluarkanlah Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1956 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957 tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat sebagai Undang-Undang, dengan wilayah de facto-nya meliputi Kewedanaan Tidore yang mencakup Distrik Tidore, Oba dan Wasileo serta Kewedanaan Weda yang mencakup Distrik Weda, Maba, dan Patani/Gebe.
Pada tanggal 17 Agustus 1956 Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Propinsi Perjuangan Irian Barat dengan ibu kota sementara di Soasio Tidore dan menetapkan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Gubernur sementara Propinsi Perjuangan Irian Barat.
Baca: Kabupaten Deli Serdang
Setelah perjuangan pengembalian Irian Barat mencapai puncaknya, maka dibentuklah Propinsi Irian Barat Bentuk Baru berdasarkan Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1962 dan bekas wilayah Swapraja Tidore yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku tanpa status yang jelas.
Dalam kondisi yang demikian, Gubernur Maluku menetapkan kebijakan dengan suratnya Nomor : Seker.S/14/30 tanggal 20 Juli 1962 dan Nomor : Seker.S/20/9 tanggal 23 Oktober 1962, dengan arahan sebagai berikut :
Daerah pemulangan dari Propinsi Irian Barat sementara disebut Irian Barat Lama dan ditunjuk Bapak Hasyim Assegaf sebagai Pimpinan Kantor Irian Barat Lama yang bertindak atas nama Gubernur Maluku (1962 s/d September 1965).
Urusan bidang otonomi berada di bawah Pimpinan Kantor Irian Barat Lama sedangkan urusan bidang pusat diserahkan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Utara di Ternate.
Kebijakan ini kemudian diubah pada tahun 1965 dengan surat Gubernur Maluku Nomor : PU 22/1/22 tanggal 23 Januari 1965 yang menetapkan bahwa urusan bidang pusat yang dipegang oleh Bupati KDH Tingkat II Maluku Utara diserahkan kembali kepada Pimpinan Kantor Irian Barat Lama.
Dalam perkembangannya, pada tahun 1965 Gubernur Maluku dengan surat Nomor : Des.25/4/3 tanggal 20 Maret 1965 mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar bekas wilayah Propinsi Irian Barat diberikan prioritas menjadi Wilayah Daerah Tingkat II di Propinsi Maluku.
Berdasarkan Surat Gubernur Maluku Nomor : Des.25/1/30 tanggal 23 Juni 1967, Propinsi Maluku dimintakan untuk menetapkan aparatnya di Irian Barat Lama.
Tahun 1968 Gubernur KDH Tingkat I Maluku dengan suratnya Nomor : Des.25/1/4 tanggal 9 Desember 1968 menetapkan kebijakan memperlakukan daerah Irian Barat Lama diganti dengan nama Halmahera Tengah dan Pimpinan Pemerintahan disebut Bupati Pimpinan Daerah Halmahera Tengah.
Kebijakan Gubernur KDH Tingkat I Maluku terhadap Daerah Halmahera Tengah tersebut mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor : Pemda. 2/1/33 tanggal 15 April 1969.
Pada tanggal 10 Desember 1975 DPRD Tingkat I Maluku mengajukan Memorandum kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI dengan permintaan agar Daerah Halmahera Tengah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Tingkat II.
Pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 1990, berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1990, diresmikanlah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah oleh Bapak Rudini selaku Menteri Dalam Negeri.[2]
Geografi
Kabupaten Halamhera Tengah mempunyai luas wilayah 8.381,48 Km2 (daratan 2.276,83 Km2)
Secara geografis Kabupaten Halmahera Tengah berada di antara 0o15’ Lintang Selatan dan 0o 45’ Lintang Utara, 127o 45’ Bujur Timur sampai 129o 26’ Bujur Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : berbatasan dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
Sebelah Barat : berbatasan dengan Kota Tidore Kepulauan
Sebelah Utara : berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Timur
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Selatan
Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah secara administratif terbagi menjadi 10 Kecamatan dan 61 Desa, Yaitu:
Kecamatan Weda memiliki 7 Desa;
Kecamatan Weda Selatan memiliki 8 Desa;
Kecamatan Weda Utara memiliki 9 Desa;
Kecamatan Weda Tengah memiliki 7 Desa;
Weda Timur memeliki 5 Desa
Kecamatan Patani memiliki 5 Desa;
Kecamatan Patani Utara memiliki 12 Desa;
Kecamatan Patani Barat memiliki 5 Desa;
Kecamatan Patani Timur memeliki 5 Desa dan
Kecamatan Pulau Gebe memiliki 8 Desa.
Lambang
Berikut ini lambang Kabupaten Halmahera Tengah: