Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan aturan soal pembatasan acara yang berpotensi mendatangkan banyak orang.
Salah satu acara yang diminta untuk dibatasi kunjungannya dari orang banyak yakni pernikahan.
Tak sedikit warga yang akhirnya menggelar pernikahan secara terbatas karena adanya pandemi Covid-19.
Jika terbukti melanggar, penggelar acara bisa dikenai sanksi hukum hingga sanksi denda.
Bahkan warga yang nekat menggelar pernikahan secara besar-besaran tanpa protokol kesehatan bisa dibubarkan oleh petugas gabungan.
Pembubaran pernikahan oleh petugas baru-baru terjadi di Grobogan yang akhirnya viral di media sosial.
Diketahui, sejumlah aparat TNI turun tangan membubarkan paksa hajatan yang berlangsung di Dusun Tlogomulyo, Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Grobogan pada Sabtu (20/3/2021) siang.
Namun tindakan tegas oknum aparat itu dibarengi dengan ucapan yang tidak pantas.
Video pembubaran itu kemudian diabadikan oleh warga hingga akhirnya tersebar di media sosial.
Tampak dalam video 26 detik tersebut, oknum TNI mengucapkan kata-kata yang tidak pantas.
Seorang anggota TNI yang terekam kamera terlihat membentak pembuat acara.
"Kamu izin sama siapa ? Siapa yang kasih izin? Saya banting sekalian!" tegas salah seorang anggota TNI dalam video tersebut.
Baca: Tanggapan Dispar Denpasar Soal Video Viral Warga Diusir dari Pantai Sanur: Tak Ada Pantai Pribadi
Baca: Viral Pengunjung Diusir dari Kawasan Pantai Sanur, Klaim Masuk Area Pantai Pribadi Milik Hotel
"Ini melanggar prokes semua. Tahu enggak? PPKM dibuat itu bukan untuk dilanggar!" ujar anggota TNI lainnya dengan membentak.
Dilansir dari Kompas.com, pemilik acara hajatan, Mukmin menyayangkan aksi anggota TNI yang bersikap kasar di acara pernikahan anaknya.
"Saya maklum, tapi jangan seperti itu caranya. Yang kami permasalahkan itu caranya. Yang namanya TNI itu pengayom masyarakat. kecuali saya membangkang. Kalau suruh bubar ya pasti bubar kok, apalagi dengan dengan cara baik-baik. Kami rakyat kecil itu menurut saja. Saat itu sebenarnya saya nazar hanya akan gelar upacara temu pengantin, setelah itu tak ada acara yang lain," tutur Mukmin.
Namun dirinya mengakui, memang menyalahi aturan dengan tetap menggelar pernikahan meski dilarang.
Pemangku hajat juga telah merelakan acara temu pengantin yang batal terlaksana.
Dandim 0717/Purwodadi Letkol Inf Asman Mokoginta membenarkan jika oknum TNI itu adalah anggotanya yang bertugas di Koramil Toroh.
"Memang ada ucapan anggota saya yang terlalu keras karena faktor capek dan lain-lain," kata dia.
"Namun pembubaran sudah sesuai surat edaran dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Meski demikian saya dan kami sudah silaturahmi ke pemilik hajat serta mohon maaf jika ada yang kurang berkenan," ungkap Asman dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Baca: HOAKS Pernikahan Pemeran Video Mesum Parakan 01 di Media Sosial, Kades Majasari: Tidak Benar
Baca: Viral Sekuriti Usir Warga yang Duduk di Pinggir Pantai Sanur, Klaim Pantai Pribadi Milik Hotel
Dia juga menegaskan bahwa acara hajatan memang melanggar regulasi yang sudah ditetapkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Hajatan juga tidak ada izin dari Satgas Covid-19. Apalagi saat itu juga tidak memenuhi standar prokes Covid-19, baik dari jumlah orang, jarak maupun kelengkapan lainnya," kata Asman.
Asman juga memastikan telah mempertemukan kedua belah pihak.
Menurutnya, baik pemilik acara maupun oknum anggota TNI itu sepakat untuk melakukan instropeksi diri masing-masing.
"Saat itu Pak Mukmin mengaku sedang bernazar hanya akan melaksanakan upacara temu pengantin dan setelah itu tidak ada acara lain. Namun anggota saya kan tidak tahu. Ke depan sosialisasi akan digencarkan dan kesamaan pemahaman antara satgas Covid-19 dengan masyarakat," pungkas Asman.
Baca artikel lain soal berita viral di media sosial di sini.