Keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah Ahli Fiqih dan Pakar di Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di Kantor MUI Jawa Timur, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dapat digunakan untuk vaksinasi warga di masa pandemi corona saat ini.
Keputusan tersebut didasarkan bahwa penggunaan tripsin babi dalam vaksin AstraZeneca yang telah diolah, artinya berubah bentuk dan fungsi maka halal dan suci untuk digunakan.
Ketua MUI Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah juga telah divaksin menggunakan vaksin AstraZeneca di Sidoarjo yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/3/2021).
Baca: Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 di Media Sosial, Ini Penjelasan Satgas
Baca: Pemuka Agama di Jatim Jadi yang Pertama Coba Vaksin AstraZeneca, Pemerintah Distribusi ke 7 Provinsi
“Sama-sama boleh, hanya saja menurut MUI pusat bolehnya karena (keadaan) darurat.
Kalau dari MUI Jawa Timur bukan karena darurat, karena memang tidak sampai menjadi najis dan memang diperbolehkan,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim.
Vaksin AstraZeneca sendiri tercatat sudah disetujui untuk digunakan di beberapa negara mayoritas muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Iran dan Mesir.
Sementara itu, Jawa Timur jadi daerah pertama yang menggunakan vaksin AstraZeneca.
Presiden Joko Widodo pun melihat langsung vaksinasi AstraZeneca di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Baca: Soal Vaksin AstraZeneca yang Dilabeli Haram, Maruf Amin: Persoalannya Saat Ini Boleh atau Tidak
Baca: Kemenkes: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Aman dan Efektif, Sudah Dipakai di Negara-negara Muslim
Presiden mengaku telah memerintahkan Menteri Kesehatan untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan provinsi lain di Tanah Air.
Akan tetapi ada salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jember, Jawa Timur menolak AstraZeneca lantaran adanya kandungan unsur babi di salah satu vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia tersebut.
Seperti disampaikan Pengasuh Ponpes Nurul Jadid Al Islami di Kecamatan Sukowono, Jember, H Abdul Muhaimin Fauzi yang menolak vaksin AstraZeneca digunakan di pesantren yang dipimpinnya.
Salah satu alasannya karena vaksin tersebut mengandung unsur babi.
"Saya menolak kalau vaksin yang ini (AstraZeneca), kalau yang vaksin Sinovac enggak apa-apa," ujar Muhaimin, Senin (22/3/2021) dikutip datu tayangan KompasTV.
Baca: BPOM Tak Rekomendasi Vaksin AstraZeneca Digunakan di Indonesia, Masih dalam Proses Kajian
Baca: SPAN-PTKIN Dibuka Hingga 27 Maret, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya!
Selain itu, kata Muhaimin, dalam kontroversi penggunaan Astrazeneca terdapat dua perbedaan pendapat, yakni halal dan haram.
Dalam dua hal itu, kata dia, ada yang menghalalkan menggunakan yang haram jika dalam keadaan darurat.
Namun, pihaknya memilih keluar dari dua perbedaan itu karena merasa keputusan itu lebih baik.
“Saya lebih cenderung tidak mau,” ujar dia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Darul Muqomah di Kecamatan Gumukmas, Zainil Ghulam mengatakan, pihaknya sepakat dengan vaksinasi di lingkungan pesantren.
Baca: Ingin Berhenti Rokok? Simak 5 Tahap Perubahan Perilaku Pecandu Rokok Ini
Baca: VIRAL Rombongan Wali Kota Surabaya Asik Bersepeda di Tengah Jalan dan Abaikan Prokes, Warganet Geram
Hal ini karena untuk membantu mempercepat program vaksinasi di Indonesia.
Pihaknya juga akan mengikuti kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim yang menyatakan vaksin AstraZeneca halal.
Namun, kata dia, LBM tersebut hanya sebatas mengkaji, bukan memunculkan fatwa.
Untuk itu, pihaknya masih terus memantau informasi lebih lanjut dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI)
“Kalau PWNU jatim sudah mengkaji halal untuk digunakan,” ujar dia.
Simak berita mengenai vaksin AstraZeneca di sini