Meski Mengandung Tripsin Babi, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh MUI Jatim

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam konferensi pers di Kantor MUI Jawa Timur, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dapat digunakan untuk vaksinasi warga di masa pandemi corona saat ini.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menjelaskan penggunaan vaksin AstraZeneca halal dan suci untuk proses vaksinasi covid-19.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah Ahli Fiqih dan Pakar di Jawa Timur.

Dalam konferensi pers di Kantor MUI Jawa Timur, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dapat digunakan untuk vaksinasi warga di masa pandemi corona saat ini.

Keputusan tersebut didasarkan bahwa penggunaan tripsin babi dalam vaksin AstraZeneca yang telah diolah, artinya berubah bentuk dan fungsi maka halal dan suci untuk digunakan.

Ketua MUI Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah juga telah divaksin menggunakan vaksin AstraZeneca di Sidoarjo yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/3/2021).

Baca: Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 di Media Sosial, Ini Penjelasan Satgas

Baca: Pemuka Agama di Jatim Jadi yang Pertama Coba Vaksin AstraZeneca, Pemerintah Distribusi ke 7 Provinsi

Vaksin AstraZeneca (flickr)

“Sama-sama boleh, hanya saja menurut MUI pusat bolehnya karena (keadaan) darurat.

Kalau dari MUI Jawa Timur bukan karena darurat, karena memang tidak sampai menjadi najis dan memang diperbolehkan,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim.

Vaksin AstraZeneca sendiri tercatat sudah disetujui untuk digunakan di beberapa negara mayoritas muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Iran dan Mesir.

Sementara itu, Jawa Timur jadi daerah pertama yang menggunakan vaksin AstraZeneca.

Presiden Joko Widodo pun melihat langsung vaksinasi AstraZeneca di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca: Soal Vaksin AstraZeneca yang Dilabeli Haram, Maruf Amin: Persoalannya Saat Ini Boleh atau Tidak

Baca: Kemenkes: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Aman dan Efektif, Sudah Dipakai di Negara-negara Muslim

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Makruf Chozin (KompasTV)

Presiden mengaku telah memerintahkan Menteri Kesehatan untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan provinsi lain di Tanah Air.

Akan tetapi ada salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jember, Jawa Timur menolak AstraZeneca lantaran adanya kandungan unsur babi di salah satu vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia tersebut.

Seperti disampaikan Pengasuh Ponpes Nurul Jadid Al Islami di Kecamatan Sukowono, Jember, H Abdul Muhaimin Fauzi yang menolak vaksin AstraZeneca digunakan di pesantren yang dipimpinnya.

Salah satu alasannya karena vaksin tersebut mengandung unsur babi.

"Saya menolak kalau vaksin yang ini (AstraZeneca), kalau yang vaksin Sinovac enggak apa-apa," ujar Muhaimin, Senin (22/3/2021) dikutip datu tayangan KompasTV.

Baca: BPOM Tak Rekomendasi Vaksin AstraZeneca Digunakan di Indonesia, Masih dalam Proses Kajian

Baca: SPAN-PTKIN Dibuka Hingga 27 Maret, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya!

Dalam foto file ini diambil pada tanggal 09 Maret 2021, seorang pekerja medis memegang botol vaksin AstraZeneca / Oxford Inggris-Swedia selama kampanye vaksinasi di Museum Nasional Sains dan Teknologi Leonardo Da Vinci, yang saat ini menjadi tuan rumah acara anti virus. Kampanye vaksinasi -Covid dengan Multimedica di Milan. - Denmark, Norwegia, dan Islandia pada 11 Maret 2021 untuk sementara menangguhkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca karena kekhawatiran tentang pasien yang mengalami pembekuan darah pasca tusukan, karena produsen dan pengawas obat-obatan Eropa bersikeras bahwa vaksin itu aman. Denmark pertama kali mengumumkan penangguhannya, "menyusul laporan kasus serius pembekuan darah" di antara orang-orang yang telah menerima vaksin itu, Otoritas Kesehatan negara itu mengatakan dalam sebuah pernyataan. (Miguel MEDINA / AFP)

Selain itu, kata Muhaimin, dalam kontroversi penggunaan Astrazeneca terdapat dua perbedaan pendapat, yakni halal dan haram.

Dalam dua hal itu, kata dia, ada yang menghalalkan menggunakan yang haram jika dalam keadaan darurat.

Namun, pihaknya memilih keluar dari dua perbedaan itu karena merasa keputusan itu lebih baik.

“Saya lebih cenderung tidak mau,” ujar dia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Sementara itu, Pengasuh Ponpes Darul Muqomah di Kecamatan Gumukmas, Zainil Ghulam mengatakan, pihaknya sepakat dengan vaksinasi di lingkungan pesantren.

Baca: Ingin Berhenti Rokok? Simak 5 Tahap Perubahan Perilaku Pecandu Rokok Ini

Baca: VIRAL Rombongan Wali Kota Surabaya Asik Bersepeda di Tengah Jalan dan Abaikan Prokes, Warganet Geram

Seorang warga lansia divaksinasi oleh petugas kesehatan dengan dosis vaksin Oxford-AstraZeneca COVID-19 di komunitas Nossa Senhora Livramento di tepi sungai Rio Negro dekat Manaus, negara bagian Amazonas, Brasil pada 9 Februari, 2021. Menteri Kesehatan Brasil mengatakan varian Amazon Covid tiga kali lebih menular. (MICHAEL DANTAS / AFP)
Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer