Viral karena Gandakan Uang hingga Ratusan Juta, Herman Mengaku yang Dilakukannya Adalah Trik Sulap

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria asal Bekasi bernama Herman sempat viral di media sosial karena masalah penggandaan uang.

Dari video yang beredar di media sosial, herman dikenal sebagai Ustaz Gondrong yang bisa mengobati orang karena mengaku paranormal.

Ia pun mengaku bisa menggandakan uang hanya bermodalkan kotak hitam, sebuah jimat, dan satu lembar kertas.

Dari video yang beredar, nampak seorang pria berpeci menggenggam sebuah jimat.

Kemudian ia meletakkan uang dan jimat ke dalam sebuah kotak kecil berwarna hitam.

Tidak lama setelah itu, dia membuka kembali kotak kecil berisi jimat, secarik kertas yang sudah berubah menjadi tumpukan uang pecahan seratus ribu.

Secara perlahan, pria tersebut mengeluarkan uang dari dalam kotak dan menebarnya di teras rumah seolah uang keluar tak ada habis.

Seorang pria melakukan aksi menggandakan uang menggunakan kotak hitam di Babelan, Kabupaten Bekasi. Video aksi pria ini viral di media sosial dan polisi sedang menyelidiki kasus tersebut. Pria yang viral karena mengaku bisa menggandakan kini jadi tersangka, pengakuannya ke polisi dia melakukan aksi itu hanya untuk iseng. (Tangkapan layar video)

Pria yang mengaku bisa membuat uang lebih banyak itu kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua RT setempat, Mubaidi atau Ujang.

Ujang mengaku jika keluarga pria yang membuka praktik penggandaan uang itu juga turut diciduk polisi.

"Udah dibawa sama tim buser (polisi) semalam, soalnyakan udah ramai di media sosial," kata Ujang.

Di rumah tersebut, pelaku penggandaan uang tinggal dengan mertua, istri dan satu orang anak.

Setelah videonya viral, seluruh keluarga Herman diamankan ke Polsek Babelan untuk dimintai keterangan.

Baca: Ditangkap Polisi karena Praktik Penggandaan Uang, Herman Justru Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Baca: Ditangkap Polisi karena Praktik Penggandaan Uang, Pria di Bekasi Ini Dikenal Sebagai Paranormal

"Sekarang kondisinya kosong, mertua, sama istrinya dibawa juga ke polsek, saya juga enggak begitu kenal dekat sama pelaku karena kurang akrab tahunya ya memang suka ada tamu aja datang ke rumahnya," tuturnya.

Herman yang merupakan warga Gang Veteran, RT 001 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kini sudah ditetapkan jadi tersangka pada Senin (22/3/2021).

"Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu kepada wartawan, Senin 22 Maret 2021.

Mengaku hanya trik sulap

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan aksi peggandaan uang dalam video yang viral itu dilakukan atas dasar trik sulap.

Aksi penggandaan uang yang dilakukan dalam sebuah kotak hitam itu direkam oleh istri Herman dengan disaksikan teman-teman tersangka.

Ilustrasi Uang Palsu

"Jadi direkamnya itu tanggal 3 atau 4 Maret 2021. Dua minggu setelahnya itu viral di media sosial," ucap Hendra pada saat konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021).

Dari keterangan tersangka, kata Hendra, aksinya menggandakan uang yang viral itu merupakan trik sulap.

Tersangka membeli satu paket alat untuk memamerkan aksi yang dapat mengeluarkan atau menggandakan uang banyak.

"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uangnya itu uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," imbuh dia.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Kemudian Herman ditetapkan jadi tersangka pada Senin (22/3/2021).

Namun bukan jadi tersangka penipuan karena video viralnya soal menggandakan uang.

Herman justru dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca: Viral Pria di Bekasi Akui Mampu Gandakan Uang Pakai Jenglot, Hasilkan Rp 300 Juta dari Satu Kertas

Baca: Kasus Video Mesum Bogor, Pelaku Produksi 26 Konten Porno, Dijual ke Pornhub Raup Uang Belasan Juta

Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021).

Hendra menuturkan tersangka Herman dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Herman akan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

Menurut Hendra, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dikarenakan laporan dari keluarga maupun korban Novi Trianti.

Istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.

"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.

Hendra menyebut tak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal lain, seperti pasal 378 tentang penipuan, pasal uang palsu.

"Tapi masih lakukan pengembangan, menunggu jika ada yang melapor merasa jadi korban penipuan. Untuk pasal uang palsu juga kami masih dalami," tutur dia.

Baca artikel mengenai berita penggandaan uang di Bekasi di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Dijerat Pasal Perlindungan Anak



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer