Ada empat orang yang berhasil diamankan.
Keempat orang tersebut adalah 1 terapis, 1 kasir, 1 pengunjung, dan si pemilik panti pijat.
Mereka merupakan AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, yang jadi terapis dan pelanggannya NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor.
Kemudian ada MF (28) seoranag kasir asal Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Pemilik panti pijat Panti Pijat Yulia Massage di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa tisu bekas, sebuah sprei, satu tisu basah, sebuah BH dan 2 buku rekapan hasil pijat.
Kemudian ada satu sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat atas nama Yuliati.
Juga surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati yang dibingkai dalam pigura juga ikut diamankan petugas.
Petugas juga ikut menyita uang tunai Rp 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000.
Dari keterangan pelanggan pria penikmat layanan panti pijat itu mengaku memesan paket layanan pijat 60 menit dengan harga Rp 100.000.
Baca: Polisi Gerebek Istri saat Selingkuh dengan Pria Lain di Hotel, Tertangkap Hanya Pakai Baju Tidur
Baca: Viral Video Kades Digerebek Warga saat Berhubungan Badan Dengan Staf, Ternyata Sudah Lama Selingkuh
Kemudian pelanggan menambah biaya Rp 150.000 untuk fasilitas layanan plus-plus.
Awal mula penggerebekan ini karena adanya informasi masyarakat ada tempat praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana.
Selanjutnya Unit Resmob Polres Kediri Kota melakukan sidak ke lokasi panti pijat Yulia Massage yang memberikan layanan plus-plus di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, Senin (21/3/2021) tengah malam.
Di lokasi tersebut petugas berhasil menemukan seorang pria yang menjadi tamu panti pijat sedang menikmati layanan terapis perempuan masih di dalam kamar.
Kemudian Unit Resmob melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan tissu bekas di kasur.
Hasil penggrebekan tersebut menemukan adanya tindak pidana perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut muncikari.
Empat orang yang berhasil diamankan petugas tersebut dikenai pasal 2 Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Pelanggan dan terapis di griya pijat kawasan Bintaro sektor 7, Pondok Aren, ditemukan tidak berbusana saat terjadi aksi penggerebekan.
Aksi penggerebekan yang terjadi pada Jumat (23/10/2020) kemarin ini ada 15 orang terapis dan seorangb kasir yang terjaring.
Bahkan beberapa di antaranya digerebek saat melayani pelanggan dalam keadaan telanjang.
Muksin Al Fachry, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel menjelaskan hal tersebut, Sabtu (24/10/2020).
"Ada 16 wanita. 15 terapis dan satu kasir. Kami menemukan beberapa sedang pijat dan tidak berbusana baik laki-laki maupun terapis," kata Muksin.
Tak sampai di situ, ada 15 orang pria yang juga ditemukan di tempat itu.
Mereka adalah satu manajer, tiga office boy, dan 11 pelanggan.
Semuanya termasuk pelanggan dan terapis, lanjut Muksin, dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan pendataan.
Baca: Tak Mampu Bayar, Seorang Pria Bunuh Terapis Pijat Plus-plus di Mojokerto, Panik dan Kabur Telanjang
Baca: Dibawa ke Wisma Atlet karena Positif Covid-19, Pemilik Panti Pijat Loncat dari Ambulans
"Seluruhnya kita bawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk dimintai keterangan, termasuk terapis dan pelanggannya," lanjut Muksin.
Muksin juga mengatakan, seharusnya mereka dikirim ke pusat rehabilitasi, namun karena Covid-19 hal tersebut tak bisa dilakukan.
"Seharusnya kita kirim pusat rehabilitasi sosial di Pasar Rebo. Cuma karena masih tutup karena Covid-19, jadi tidak bisa kirim ke sana," ujarr Muksin.
Untuk saat ini para terapis dan pelanggan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Sebelumnya diketahui, Satpol PP Tangerang Selatan melakukan penggerebekan ke griya pijat Eiffel yang nekat buka di masa PSBB.
Baca: Niat Gerebek Pria Pengedar Sabu, Polisi Justru Ketakutan Saat Tersangka Ternyata Positif Covid-19
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kota Kediri Digerebek, Pelanggan Hanya Perlu Bayar Rp 150.000
Baca lengkap soal penggerebekan panti pijat plus-plus di sini