Ada empat orang yang berhasil diamankan.
Keempat orang tersebut adalah 1 terapis, 1 kasir, 1 pengunjung, dan si pemilik panti pijat.
Mereka merupakan AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, yang jadi terapis dan pelanggannya NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor.
Kemudian ada MF (28) seoranag kasir asal Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Pemilik panti pijat Panti Pijat Yulia Massage di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa tisu bekas, sebuah sprei, satu tisu basah, sebuah BH dan 2 buku rekapan hasil pijat.
Kemudian ada satu sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat atas nama Yuliati.
Juga surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati yang dibingkai dalam pigura juga ikut diamankan petugas.
Petugas juga ikut menyita uang tunai Rp 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000.
Dari keterangan pelanggan pria penikmat layanan panti pijat itu mengaku memesan paket layanan pijat 60 menit dengan harga Rp 100.000.
Baca: Polisi Gerebek Istri saat Selingkuh dengan Pria Lain di Hotel, Tertangkap Hanya Pakai Baju Tidur
Baca: Viral Video Kades Digerebek Warga saat Berhubungan Badan Dengan Staf, Ternyata Sudah Lama Selingkuh
Kemudian pelanggan menambah biaya Rp 150.000 untuk fasilitas layanan plus-plus.
Awal mula penggerebekan ini karena adanya informasi masyarakat ada tempat praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana.
Selanjutnya Unit Resmob Polres Kediri Kota melakukan sidak ke lokasi panti pijat Yulia Massage yang memberikan layanan plus-plus di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, Senin (21/3/2021) tengah malam.
Di lokasi tersebut petugas berhasil menemukan seorang pria yang menjadi tamu panti pijat sedang menikmati layanan terapis perempuan masih di dalam kamar.
Kemudian Unit Resmob melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan tissu bekas di kasur.
Hasil penggrebekan tersebut menemukan adanya tindak pidana perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut muncikari.
Empat orang yang berhasil diamankan petugas tersebut dikenai pasal 2 Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.